• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kapolri Baru Harus Lebih Tanggap Pada Kasus Kekerasan Seksual Anak

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:33
in Nasional
Ketua IFLC Nur Setia Alam.

Ketua IFLC Nur Setia Alam.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) meminta Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit lebih tanggap terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami anak. Sebab ada kecendrungan kekerasan seksual meningkat di masa pandemi Covid 19 ini.

“Pertama selamat untuk terpilihnya Komjen Listyo sebagai Kapolri yang baru. Namun demikian di bawah kepemimpinan beliau, Polri harus lebih tanggap terhadap masalah Kekerasan Seksual dan mampu melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak,” kata Ketua IFLC Nur Setia Alam kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (23/1/2021).

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Padahal, lanjutnya, aturan hukum ini sudah ditetapkan dan menginstruksikan aparat penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Dia menyatakan di masa pandemi ini, perempuan dan anak semakin rentan dengan kekerasan seksual. Sebagai contoh Komnas Perempuan mencatat sampai Mei 2020 saja, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 892 kasus atau 63% dari total pengaduan tahun 2019. Bagi IFLC sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada korban perempuan, anak dan kaum disabilitas Kapolri baru harus mampu memberikan langkah konkrit terhadap penangan kasus kekerasan seksual ini.

“Kasus Kekerasan Seksual terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, sehingga Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, kita semua harus terus mendorong bahkan jika perlu melakukan demoralisasi agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU, termasuk Kapolri yang baru harus berupaya untuk mengurangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memprioritaskan program konkritnya yaitu Tanggap Darurat Kekerasan Seksual khususnya terhadap Anak,” katanya.

Selain itu, Kapolri baru diharapkan memerintahkan jajarannya agar tak segan-segan menggunakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok terhadap pelaku Inses atau kekerasan seksual terhadap anak kandung.

“Hal ini untuk memberi efek jera kepada pelaku. Sebab kekerasan seksual dapat dialami oleh siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja, tak peduli pelaku berpendidikan atau tidak,” cetusnya.

Hal ini dapat dilihat dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang mantan politikus senior Partai Amanat Nasional berinisial AA di Mataram. Dia tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Saat ini korban telah mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari Solidaritas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Anak. (wib)

Tags: Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC)kekerasan seksual anak

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6760 shares
    Share 2704 Tweet 1690
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.