• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kapolri Baru Harus Lebih Tanggap Pada Kasus Kekerasan Seksual Anak

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:33
in Nasional
Ketua IFLC Nur Setia Alam.

Ketua IFLC Nur Setia Alam.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) meminta Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit lebih tanggap terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami anak. Sebab ada kecendrungan kekerasan seksual meningkat di masa pandemi Covid 19 ini.

“Pertama selamat untuk terpilihnya Komjen Listyo sebagai Kapolri yang baru. Namun demikian di bawah kepemimpinan beliau, Polri harus lebih tanggap terhadap masalah Kekerasan Seksual dan mampu melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak,” kata Ketua IFLC Nur Setia Alam kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (23/1/2021).

BacaJuga:

Harhubnas 2026 Jadi Momentum, Menhub Minta Budaya Keselamatan Diperkuat

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kemendikdasmen: OSN Jadi Ruang Pengembangan Talenta Murid

Padahal, lanjutnya, aturan hukum ini sudah ditetapkan dan menginstruksikan aparat penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Dia menyatakan di masa pandemi ini, perempuan dan anak semakin rentan dengan kekerasan seksual. Sebagai contoh Komnas Perempuan mencatat sampai Mei 2020 saja, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 892 kasus atau 63% dari total pengaduan tahun 2019. Bagi IFLC sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada korban perempuan, anak dan kaum disabilitas Kapolri baru harus mampu memberikan langkah konkrit terhadap penangan kasus kekerasan seksual ini.

“Kasus Kekerasan Seksual terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, sehingga Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, kita semua harus terus mendorong bahkan jika perlu melakukan demoralisasi agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU, termasuk Kapolri yang baru harus berupaya untuk mengurangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memprioritaskan program konkritnya yaitu Tanggap Darurat Kekerasan Seksual khususnya terhadap Anak,” katanya.

Selain itu, Kapolri baru diharapkan memerintahkan jajarannya agar tak segan-segan menggunakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok terhadap pelaku Inses atau kekerasan seksual terhadap anak kandung.

“Hal ini untuk memberi efek jera kepada pelaku. Sebab kekerasan seksual dapat dialami oleh siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja, tak peduli pelaku berpendidikan atau tidak,” cetusnya.

Hal ini dapat dilihat dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang mantan politikus senior Partai Amanat Nasional berinisial AA di Mataram. Dia tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Saat ini korban telah mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari Solidaritas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Anak. (wib)

Tags: Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC)kekerasan seksual anak

Berita Terkait.

menhub
Nasional

Harhubnas 2026 Jadi Momentum, Menhub Minta Budaya Keselamatan Diperkuat

Kamis, 17 September 2026 - 18:18
buruh
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kamis, 17 September 2026 - 17:07
bali
Nasional

Kemendikdasmen: OSN Jadi Ruang Pengembangan Talenta Murid

Kamis, 17 September 2026 - 16:06
pemilu
Nasional

Waspadai, Konflik Kepentingan Jadi Pintu Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 17 September 2026 - 15:19
ITC
Nasional

Reformasi Pajak Berbasis Bukti Jadi Kunci Kemenkeu Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Kamis, 17 September 2026 - 13:05
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono Beberkan Cetak Biru Pengelolaan Laut di Singapura, Targetkan Kawasan Konservasi 30 Persen pada 2045

Kamis, 17 September 2026 - 12:04

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4004 shares
    Share 1602 Tweet 1001
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.