• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kapolri Baru Harus Lebih Tanggap Pada Kasus Kekerasan Seksual Anak

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:33
in Nasional
Ketua IFLC Nur Setia Alam.

Ketua IFLC Nur Setia Alam.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) meminta Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit lebih tanggap terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami anak. Sebab ada kecendrungan kekerasan seksual meningkat di masa pandemi Covid 19 ini.

“Pertama selamat untuk terpilihnya Komjen Listyo sebagai Kapolri yang baru. Namun demikian di bawah kepemimpinan beliau, Polri harus lebih tanggap terhadap masalah Kekerasan Seksual dan mampu melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak,” kata Ketua IFLC Nur Setia Alam kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (23/1/2021).

BacaJuga:

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Padahal, lanjutnya, aturan hukum ini sudah ditetapkan dan menginstruksikan aparat penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Dia menyatakan di masa pandemi ini, perempuan dan anak semakin rentan dengan kekerasan seksual. Sebagai contoh Komnas Perempuan mencatat sampai Mei 2020 saja, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 892 kasus atau 63% dari total pengaduan tahun 2019. Bagi IFLC sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada korban perempuan, anak dan kaum disabilitas Kapolri baru harus mampu memberikan langkah konkrit terhadap penangan kasus kekerasan seksual ini.

“Kasus Kekerasan Seksual terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, sehingga Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, kita semua harus terus mendorong bahkan jika perlu melakukan demoralisasi agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU, termasuk Kapolri yang baru harus berupaya untuk mengurangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memprioritaskan program konkritnya yaitu Tanggap Darurat Kekerasan Seksual khususnya terhadap Anak,” katanya.

Selain itu, Kapolri baru diharapkan memerintahkan jajarannya agar tak segan-segan menggunakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok terhadap pelaku Inses atau kekerasan seksual terhadap anak kandung.

“Hal ini untuk memberi efek jera kepada pelaku. Sebab kekerasan seksual dapat dialami oleh siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja, tak peduli pelaku berpendidikan atau tidak,” cetusnya.

Hal ini dapat dilihat dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang mantan politikus senior Partai Amanat Nasional berinisial AA di Mataram. Dia tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Saat ini korban telah mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari Solidaritas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Anak. (wib)

Tags: Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC)kekerasan seksual anak

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15
DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional
Nasional

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.