• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Cara Bea Cukai untuk Manfaatkan DBHCHT

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 Januari 2021 - 19:36
in Nusantara
Bea Cukai Yogyakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyosialisasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). 

Bea Cukai Yogyakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyosialisasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). 

Share on FacebookShare on Twitter

indoposco.id – Bea Cukai Yogyakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyosialisasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bea Cukai Banyuwangi yang ikut hadir dalam rapat koordinasi seluruh Bea Cukai di Jawa Timur II terkait pemanfaatan DBHCHT .

DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Alokasi dan penggunaan DBHCHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020. Sementara ketentuan mengenai rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020.

BacaJuga:

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Bea Cukai Yogyakarta mengunjungi Satpol PP Provinsi DI Yogyakarta pada Kamis (14/1/2021) untuk mengoordinasikan terkait pemanfaatan DBHCHT di bidang kesehatan, sosialisasi, serta pemberantasan rokok ilegal. “Kami berharap pemanfaatan DBHCHT di Yogyakarta pada tahun 2021 dapat optimal dan tepat sasaran,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang.

Secara internal, DBHCHT juga disosialisasikan oleh Bea Cukai Jawa Timur II. Menurut UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 66 ayat 1 adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen.

Untuk apa saja dana tersebut? Sesuai dengan PMK Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai program, meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. (*)

 

Tags: Bea Cukai

Berita Terkait.

KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31
Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3217 shares
    Share 1287 Tweet 804
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.