Politik

Anggota DPR Yulius Setiarto Terbuki Langgar Etik Sebut Parcok di Pilkada 2024

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto karena terbukti melanggar kode etik yang menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.

Putusan ini dibacakan Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang musyawarah MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Nazaruddin di lokasi.

Nazaruddin menyatakan, sidang putusan MKD DPR tersebut digelar setelah sidang verifikasi selesai sebelumnya. Ia pun menegaskan bahwa putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Dalam sidang ini, Nazaruddin didampingi sejumlah Wakil Ketua MKD di antaranya Imron Amin, Agung Widiyantoro, dan TB Hasanuddin.

“Dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024. Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” katanya.

Diketahui, Yulius melalui akun tiktoknya diduga menuding polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung Mulyono di Pilkada 2024.

Dalam pernyataan sebelumnya, Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa dirinya tak melakukan pelanggaran kode etik apapun terkait unggahannya. Sebab, Yulius merasa hanya mengunggah konten video salah satu media massa yang mengulas soal kemunculan partai coklat di Pilkada serentak 2024.

“Oh enggak, enggak (melanggar kode etik). Enggak (menyebar hoaks), sekarang begini kalau teman-teman mengikuti dari awal sampai akhir postingan saya. Yang paling penting di situ yang harus dilihat apa?. Saya nggak menyatakan pendapat apa-apa loh di situ,” ungkap Yulius.

Terkait Partai Coklat melalui postingan itu, kata Yulius, dirinya justru menekankan agar aparat kepolisian untuk segera memberikan penjelasan atas isu tersebut. Dia khawatir isu “partai coklat” akan melebar dan berlarut-larut, apabila tak ada klarifikasi dari institusi Polri.

“Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast Bocor Alus seperti ini loh. Itu kan tayangannya panjang yang Bocor Alus. Nah yang saya lakukan saya parafrase kan, sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu,” kata Yulius.

“Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button