Nasional

Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Hukuman Minta Maaf

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menjatuhkan sanksi terhadap Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan soal naturalisasi dan penghinaan nama marga Pono. Sanksi itu dibacakan setelah MKD menggelar rapat internal di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan, bahwa teradu anggota DPR dari fraksi partai Gerindra itu terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan.

“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan tersebut. Pentolan grup band Dewa 19 itu diminta menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor kasus itu yakni, musisi Rayen Pano.

“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu, meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam.

Rayen Pano melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporkan itu dilayangkan pada 24 April 2025.

Sementara laporan dugaan pelanggaran etik lainnya buntut pernyataan kontroversial Ahmad Dhani soal skema naturalisasi Timnas Indonesia pada beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Komnas Perempuan akhirnya melaporkannya ke MKD. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button