Politik

PKS: Laporkan Dana Kampanye ke KPU 100 Persen Submit sebelum Tenggat

INDOPOSCO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil kesempatan submit Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) lebih awal yaitu pada tanggal 6 Januari 2024, pukul 21.55 WIB.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Tim Pelaporan Dana Kampanye Pusat Marwan Gunawan dalam keterangan, Kamis (11/1/2024).

Dalam LADK-nya, menurut dia, PKS melaporkan dana penerimaan partai sebesar Rp12,7 miliar dan dana pengeluaran sebesar Rp7,8 miliar.

Selain menyelesaikan dana kampanye partai, LADK caleg PKS yang berjumlah 580 orang juga sudah dimasukkan sesuai dengan waktunya.

“PKS juga telah menyampaikan LADK untuk semua caleg PKS yang berjumlah 580 orang,” kata Marwan.

Dari hasil pencermatan KPU terhadap LADK yang disampaikan, 266 LADK caleg memerlukan perbaikan minor dan diberi waktu perbaikan hingga 12 Januari. PKS berhasil menyelesaikan perbaikan tersebut pada 9 Januari.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melengkapi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

KPU sebelumnya menetapkan bahwa LADK harus disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7 Januari 2024. PKS, sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan tersebut dengan melakukan submit LADK lebih awal pada 6 Januari 2024. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button