• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Data Keterwakilan Perempuan di Setiap Dapil Perlu Ditampilkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:53
in Politik
Ilustrasi - Aktivis dan politisi menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Jumat (8/3/2019). Aksi damai yang melibatkan aktivis, politisi dan mahasiswa tersebut mengangkat tema melawan kekerasan seksual dan mewujudkan pemilu bersih. (ANTARA)

Ilustrasi - Aktivis dan politisi menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Jumat (8/3/2019). Aksi damai yang melibatkan aktivis, politisi dan mahasiswa tersebut mengangkat tema melawan kekerasan seksual dan mewujudkan pemilu bersih. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegiat pemilihan umum (pemilu) Titi Anggraini memandang perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan untuk mengetahui kepatuhan partai politik dalam pemenuhan kuota kaum hawa di dapil.

“Dengan demikian, publik akan tahu apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil,” kata Titi Anggraini, dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).

BacaJuga:

Bawaslu: Ancaman Pemilu Bergeser ke Manipulasi Persepsi, Cyber Election Monitoring Jadi Solusi

Bawaslu Ajak Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Arena Demokrasi dan Kritik Satukan Aktivis Lintas Generasi, Doli: Jangan Jadi Orang Antikritik

Hal itu mengingat, kata pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berbasis daerah pemilihan (dapil).

Oleh karena itu, lanjut Titi, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus membuka data per dapil agar publik bisa menilai kepatuhan partai politik. Pasalnya, ditengarai ada sejumlah dapil yang pengajuan caleg oleh partai politik yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen.

Sejak pihaknya meminta revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, selalu menekankan tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

“Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen,” kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.

Ia lantas mencontohkan di Sumatera Barat dan Banten, bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen karena mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023.

Sebelumnya, pada hari Kamis (8/6) KPU RI menyatakan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan dalam penyusunan daftar bakal caleg, sebagaimana amanat Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu.

Namun, menurut Titi, ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No. 7/2017 mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perempuan dalam daftar bakal caleg.

Titi yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU No. 10/2023 menegaskan bahwa penempatan perempuan dalam daftar bacaleg itu tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (mg2)

Tags: daerah pemilihanKeterwakilan PerempuanpemiluTiti Anggraini

Berita Terkait.

Bawaslu: Ancaman Pemilu Bergeser ke Manipulasi Persepsi, Cyber Election Monitoring Jadi Solusi
Politik

Bawaslu: Ancaman Pemilu Bergeser ke Manipulasi Persepsi, Cyber Election Monitoring Jadi Solusi

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:22
Bawaslu Ajak Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan
Politik

Bawaslu Ajak Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35
ADK
Politik

Arena Demokrasi dan Kritik Satukan Aktivis Lintas Generasi, Doli: Jangan Jadi Orang Antikritik

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:13
Perry-Warjiyo
Politik

Soroti Mundurnya Gubernur BI dan Kondisi Rupiah, GMNI Sampaikan 4 Tuntutan ke Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:21
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor MoneterĀ 
Politik

PKS Soroti Persoalan Sosial, Judi Online hingga LGBT dalam Musyawarah Majelis Syura

Senin, 27 Juli 2026 - 21:16
abdul
Politik

Tak Cukup Mitigasi, DPR Minta Komunikasi Krisis Masuk Regulasi Pendidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:52

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3016 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.