• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Data Keterwakilan Perempuan di Setiap Dapil Perlu Ditampilkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:53
in Politik
Ilustrasi - Aktivis dan politisi menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Jumat (8/3/2019). Aksi damai yang melibatkan aktivis, politisi dan mahasiswa tersebut mengangkat tema melawan kekerasan seksual dan mewujudkan pemilu bersih. (ANTARA)

Ilustrasi - Aktivis dan politisi menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan sedunia 2019 di Banda Aceh, Jumat (8/3/2019). Aksi damai yang melibatkan aktivis, politisi dan mahasiswa tersebut mengangkat tema melawan kekerasan seksual dan mewujudkan pemilu bersih. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegiat pemilihan umum (pemilu) Titi Anggraini memandang perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan untuk mengetahui kepatuhan partai politik dalam pemenuhan kuota kaum hawa di dapil.

“Dengan demikian, publik akan tahu apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil,” kata Titi Anggraini, dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).

BacaJuga:

AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029

Jimly Asshiddiqie: Pemilu Bermasalah, Ancaman Nyata bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

RUU Pemilu Dikebut DPR, Bawaslu Ingatkan Pesan Bung Karno soal Pengawasan Demokrasi

Hal itu mengingat, kata pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berbasis daerah pemilihan (dapil).

Oleh karena itu, lanjut Titi, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus membuka data per dapil agar publik bisa menilai kepatuhan partai politik. Pasalnya, ditengarai ada sejumlah dapil yang pengajuan caleg oleh partai politik yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen.

Sejak pihaknya meminta revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, selalu menekankan tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

“Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen,” kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.

Ia lantas mencontohkan di Sumatera Barat dan Banten, bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen karena mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023.

Sebelumnya, pada hari Kamis (8/6) KPU RI menyatakan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan dalam penyusunan daftar bakal caleg, sebagaimana amanat Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu.

Namun, menurut Titi, ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No. 7/2017 mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perempuan dalam daftar bakal caleg.

Titi yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU No. 10/2023 menegaskan bahwa penempatan perempuan dalam daftar bacaleg itu tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (mg2)

Tags: daerah pemilihanKeterwakilan PerempuanpemiluTiti Anggraini

Berita Terkait.

AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029
Politik

AHY Serukan “Rebut Kemenangan” di Jateng: Demokrat Pasang Target Tinggi menuju 2029

Sabtu, 18 April 2026 - 19:23
Jimly-Asshiddiqie
Politik

Jimly Asshiddiqie: Pemilu Bermasalah, Ancaman Nyata bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 19:42
media
Politik

RUU Pemilu Dikebut DPR, Bawaslu Ingatkan Pesan Bung Karno soal Pengawasan Demokrasi

Jumat, 17 April 2026 - 05:55
khozin
Politik

Draf RUU Pemilu Segera Dibuka, DPR Siap Bahas Pekan Depan

Jumat, 17 April 2026 - 04:40
SBN
Politik

Keharmonisan Intelektual Lintas Generasi Makin Erat, Ketua DPD RI: Ini Era Kebangkitan Melayu

Senin, 13 April 2026 - 09:10
BRIN Nilai Komunikasi Istana Membaik, Dorong Bakom Lebih Aktif
Politik

BRIN Nilai Komunikasi Istana Membaik, Dorong Bakom Lebih Aktif

Minggu, 12 April 2026 - 23:11

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.