Disetujui DPR, Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jen’s Raven Tinggal Tunggu Keppres

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan naturalisasi dua pemain sepak bola Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.
“Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?” tanya Puan, yang langsung disambut dengan ucapan setuju oleh anggita dewan yang hadir dalam Paripurna tersebut.
“Berdasarkan hasil keputusan Komisi X dan Komisi III menyetujui permohonan Calvin Verdonk dan Jens Raven yang selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna DPR. Setuju (permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven)?” ujar Puan sambil mengetuk palu sidang.
Dengan ini proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Yakni menanti terbitnya Keppres (Keputusan Presiden). Yang kemudian dapat dilakukan sumpah dan janji sebagai WNI, di Kemenkumham RI.
“Selanjutnya mekanisme permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” lanjut Puan.
Diketahui, proses persetujuan status WNI keduanya sebelumnya dilakukan di Komisi X DPR dan Komisi III DPR, Selasa (4/6/2024) kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk.
Apabila Keppres dapat terbit hari ini, maka kedua pemain tersebut juga bisa langsung mengucap sumpah WNI.
Jika naturalisasi secara hukum negara telah selesai, maka Calvin Verdonk dan Jens Raven mesti melalui peralihan asosiasi dari Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke PSSI di FIFA. (dil)