Kalapas Kelas I Surabaya Janji Dalami Laporan Gugatan SK Pejabat Ditjenpas

INDOPOSCO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Sohibur Rachman, menegaskan pihaknya akan mendalami laporan terkait gugatan seorang perempuan berinisial LAT.
Perempuan itu mengklaim sebagai istri siri dari pejabat Ditjenpas berinisial RRH yang baru saja diangkat sebagai pejabat di Lapas Kelas I Surabaya.
“Untuk yang bersangkutan kami akan lakukan pendalaman,” katanya dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan, sebelum isu ini mencuat, RRH sebenarnya belum aktif bertugas di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
“Kejadian ini bahkan sebelum yang bersangkutan menjabat di Lapas Porong,” ujarnya.
Sebelumnya, LAT melalui kuasa hukumnya, Johan Avie, resmi melayangkan banding administrasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ditjenpas, Kakanwil Jatim, serta Kepala Lapas I Surabaya.
Kuasa hukum LAT menyebut promosi jabatan tersebut bermasalah karena RRH masih berstatus terlapor kasus dugaan kekerasan dengan nomor laporan polisi LP B/399/VIII/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tertanggal 8 Agustus 2024.
“Promosi jabatan ini bermasalah, baik secara etika maupun hukum kepegawaian,” jelas Johan.
Ia menyinggung Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang ASN melakukan perkawinan siri.
Selain itu, kliennya termasuk kelompok rentan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“LAT menilai negara seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru memberi promosi kepada pejabat yang masih berstatus terlapor,” tegasnya.
Ia juga memastikan, langkah hukum tidak berhenti pada banding administrasi.
“SK tersebut akan kami bawa ke PTUN untuk digugat secara resmi,” tambah Johan.
Sebagai bukti hubungan, LAT menunjukkan dokumen nikah siri dan foto akad bertanggal 26 April 2024.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang ia ajukan ke Polresta Sidoarjo hingga kini masih berproses.
Di sisi lain, RRH dikonfirmasi INDOPOSCO.ID pada Sabtu (16/8/2025) melalui gawainya memilih bungkam.
“Konfirmasi ke kuasa hukum saya saja,” singkatnya.
Namun kuasa hukum RRH, Andry Ermawan, enggan memberikan tanggapan substansial.
Ia justru bersikeras meminta wartawan INDOPOSCO.ID mengirim foto kartu pers sebagai syarat verifikasi.
Meskipun demikian, INDOPOSCO.ID telah menganjurkan untuk menghubungi redaksi untuk keperluan verifikasi dan keabsahan.
“Silakan kirim kartu pers Anda. Di mana-mana wartawan itu punya kartu pers yang dibawa seperti KTP. Saya ini juga lawyer, sahabat-sahabat saya wartawan di Surabaya,” pungkasnya. (fer)