Nusantara

BKN Tegaskan Larangan Nikah Siri bagi ASN, Sanksi Ada di Tangan Ditjen Pemasyarakatan

INDOPOSCO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi kasus nikah siri yang menyeret seorang pejabat Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, berinisial RRH dengan LAT.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak dibenarkan melakukan nikah siri.

“ASN wajib melakukan perkawinan yang sah menurut agama dan negara. Nikah siri jelas tidak diperbolehkan, sesuai ketentuan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990,” kata Wisudo, dikonfirmasi Senin (18/8/2025).

Ia juga menegaskan, meski seorang ASN telah melakukan proses cerai dengan istri siri, hal itu tidak serta merta menghapus sanksi. “Pemberian sanksi bukan kewenangan BKN. Itu menjadi ranah instansi terkait, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Sohibur Rachman, menegaskan pihaknya akan mendalami laporan terkait gugatan seorang perempuan berinisial LAT.

Perempuan itu mengklaim sebagai istri siri dari pejabat Ditjenpas berinisial RRH yang baru saja diangkat sebagai pejabat di Lapas Kelas I Surabaya.

“Untuk yang bersangkutan kami akan lakukan pendalaman,” katanya dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025). Ia menjelaskan, sebelum isu ini mencuat, RRH sebenarnya belum aktif bertugas di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. “Kejadian ini bahkan sebelum yang bersangkutan menjabat di Lapas Porong,” ucapnya.

Sanksi bagi ASN yang melakukan nikah siri dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.¹ (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button