KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Sasar Empat Satker PJN

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penelusuran saat ini meluas hingga ke empat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) di wilayah tersebut.
“Tim penyidik KPK masih berada di Sumatera Utara dan mulai mengarah ke unit-unit balai jalan nasional,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Ia menjelaskan, fokus pemeriksaan terhadap empat Satker PJN dilakukan karena satuan kerja tersebut mengelola anggaran yang tergolong besar. Terlebih, salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I, Heliyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami menduga praktik serupa bisa saja terjadi di tempat lain. Karena itu, arah penyelidikan saat ini diperluas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa penyelidikan tidak terbatas pada pejabat di Satker PJN saja, melainkan bisa berkembang berdasarkan bukti dan informasi yang dikumpulkan tim penyidik di lapangan.
Setelah seluruh proses di lapangan dilakukan, hasilnya akan dikaji lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK dan disampaikan ke pimpinan lembaga untuk menentukan langkah berikutnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster.
Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK: Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut: Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG: M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN: M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama mencakup empat proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek jalan di Satker PJN Wilayah I. Nilai keseluruhan proyek yang diduga terkait dalam kasus ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar seperti dilansir Antara.
Menurut KPK, Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, penerima suap pada klaster pertama adalah Topan Obaja dan Rasuli, dan di klaster kedua adalah Heliyanto. (aro)