Megapolitan

Dua Juta Lebih Warga Jakarta Usia 19 Tahun ke Atas Belum Menikah, Mengapa?

INDOPOSCO.ID – Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, tercatat ada 2.098.685 penduduk ibu kota berusia 19 tahun ke atas yang belum menikah dari total populasi sebanyak 7.781.073 jiwa.

Dari jumlah tersebut, 1.201.827 orang merupakan laki-laki dan 896.858 lainnya adalah perempuan.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan bahwa salah satu penyebab tingginya jumlah warga yang belum menikah adalah padatnya aktivitas serta tuntutan kehidupan perkotaan.

“Rutinitas yang padat, ditambah tuntutan ekonomi, persaingan kerja, dan kebutuhan pendidikan turut memengaruhi keputusan banyak orang untuk menunda pernikahan. Bahkan ada yang enggan menikah sama sekali,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Selain faktor gaya hidup dan karier, tingginya biaya hidup di Jakarta juga memengaruhi keputusan sebagian orang untuk tidak segera membentuk keluarga.

Data yang dihimpun Dukcapil juga menunjukkan rata-rata usia pernikahan pertama di Jakarta yaitu 30-31 tahun untuk laki-laki, dan 27-28 tahun untuk perempuan.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta terus memberikan kemudahan akses bagi warganya yang hendak menikah, seperti penyediaan layanan akta perkawinan yang dapat diurus secara daring melalui aplikasi Alpukat Betawi.

Selain itu, warga juga bisa mendapatkan pelayanan langsung di kantor Dukcapil tingkat kecamatan atau di kantor pusat Dukcapil DKI Jakarta.

Denny mengimbau agar masyarakat yang berencana menikah menyusun rencana dengan matang agar rumah tangga yang dibangun dapat berjalan dengan sehat, bahagia, dan sejahtera.

Menariknya, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini semakin diminati oleh kalangan Milenial dan Generasi Z karena dianggap praktis dan efisien. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018, pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat pukul 07.30–16.00 WIB) tidak dipungut biaya seperti dilansir Antara.

Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000, yang masuk ke dalam kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button