Nusantara

Bantah Status Tersangka, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Tegaskan Tidak Ada Pemberitahuan Resmi dari Polda Jatim

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, angkat bicara menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa klien mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum Johanes Dipa Widjaja, informasi tersebut dibantah keras dan dinilai sebagai kabar yang menyesatkan serta merugikan kehormatan pribadi dan hukum Dahlan Iskan.

“Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka,” kata Johanes dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (9/7/2025).

“Tidak ada siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut,” imbuhnya.

Johanes menjelaskan bahwa jika dicermati dengan seksama, pemberitaan yang beredar di sejumlah media pun tidak memuat pernyataan langsung dari pihak kepolisian yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.

“Kami menilai isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik,” ujarnya.

Menurutnya, penyebaran isu tersebut berkaitan erat dengan proses hukum yang tengah berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Perlu kami tegaskan, klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut,” jelasnya.

Pemeriksaan kata Johanes adalah tambahan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

“Bahkan telah ditangguhkan oleh penyidik karena mempertimbangkan proses perkara perdata yang sedang berjalan,” kata dia.

Ia menyebutkan bahwa penyebaran informasi keliru ini berpotensi menjadi bentuk penggiringan opini publik yang tidak sehat.

“Ini bukan sekadar kesalahan informasi, tetapi sudah masuk kategori fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami,” tandasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menaruh kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tetap percaya bahwa penyidik Polda Jawa Timur akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi. Kami yakin institusi kepolisian tidak akan membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin menyudutkan klien kami,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button