Nusantara

Kejati NTT Sebut Libur Nasional Hambat Proses Hukum Terkait Kasus Rumah Eks Pejuang Timor Timur

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut pihaknya lamban dalam menindaklanjuti laporan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi pada 20 Maret 2025 dan langsung ditelaah oleh tim Jaksa bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan.

“Telaah awal dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, mengidentifikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta menyusun rencana kegiatan selanjutnya secara hati-hati dan terukur,” katanya dalam keterangan dikutip pada Selasa (27/5/2025)

Raka berujar, proyek ini melibatkan pelaksana dari sejumlah BUMN konstruksi, antara lain PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya, yang akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Adanya jeda waktu dalam proses ini turut dipengaruhi oleh masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Paskah, Idul Fitri 1446 H dan Nyepi, yang menyebabkan keterbatasan waktu efektif untuk pelaksanaan proses administrasi dan teknis,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati NTT memastikan bahwa penanganan perkara ini tetap berjalan dan menjadi atensi serius bagi institusi.

“Kejati NTT berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara profesional dan objektif, tanpa pandang bulu, khususnya terhadap setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara yang merugikan hak masyarakat,” kata dia.

Selain itu, Raka menambahkan dalam proses penegakan hukum ini, Kejati NTT menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

“Kasus ini diprioritaskan karena menyangkut hak dasar para eks pejuang Timor Timur yang telah berjasa kepada bangsa, dan Kejati NTT tidak akan mentolerir bentuk penyalahgunaan anggaran yang mengorbankan kepentingan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti soal carut-marut megaproyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agus mengaku tidak terkejut atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam proyek-proyek bernilai besar yang melibatkan BUMN.

“Proyek ini sejak awal sudah menunjukkan gejala cacat secara sistemik. Saya tidak heran jika kemudian terungkap adanya pelanggaran teknis dan penyimpangan kontrak,” kata Agus kepada INDOPOSCO.ID, Senin (26/5/2025).

Agus pun mendesak Kejaksaan untuk tidak bermain waktu untuk mendalami kasus yang menyimpang tersebut.

“Kejaksaan tidak boleh terlalu lama. Ini sudah sebulan lebih sejak laporan diserahkan, tapi belum ada penetapan tersangka. Padahal kerugian negara potensial dan dugaan pelanggaran teknisnya terang-benderang,” ujarnya.

Sementara itu, Itjen Kementerian PKP, Heri Jerman, meminta masyarakat NTT untuk aktif mengawal proses hukum dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.

Pernyataan ini disampaikan menyusul telah diserahkannya seluruh data dan bukti awal kepada Kejati NTT.

“Kami sudah menyerahkan peristiwanya. Nah, dari peristiwa itu, berdasarkan data dan fakta temu, akan digali lebih dalam oleh pihak kejaksaan,” kata Heri kepada INDOPOSCO.ID pada Senin (26/5/2025).

Menurutnya, langkah hukum sudah berjalan dan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar proses ini benar-benar transparan dan tidak terhenti di tengah jalan.

“Informasi yang saya dapat, saat ini tim kejaksaan sedang mendatangkan tim ahli dari ITB Bandung agar pemeriksaan lebih komprehensif. Selain itu, kejaksaan juga terus memeriksa semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara. Paket pertama sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero).

Nilai kontraknya sebesar Rp141,9 miliar dengan progres fisik 99,69 persen.

Kemudian paket kedua sebanyak 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero). Nilai kontraknya mencapai Rp136,9 miliar.

Kontrak tersebut berakhir 19 Februari 2025. Sementara paket ketiga sebanyak 686 unit yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero).

Nilai kontraknya Rp143,8 miliar dengan progres fisik 98,95 persen. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button