Tunggu Juknis, SMAN 2 Rangkasbitung di Lebak Siap Terapkan SPMB di Tahun Ajaran 2025/2026

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Rencananya SPMB bakal diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang.
Peraturan baru tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan sistem pendidikan sebelumnya. Dari sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bukan sekadar perubahan nama, kebijakan baru ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru. Disapa indoposco.id, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) 2 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Wahyudi Widodo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Di internal kami sudah melakukan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Tapi karena turunannya Juknis (Petunjuk Teknis) belum ada, jadi kami belum melakukan sosialisasi keluar kepada masyarakat,” ujar Wahyudi Widodo ditemui di sekolah SMAN 2 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (6/5/2025) lalu.
Wahyudi menuturkan, untuk kesiapan tim SPMB SMAN 2 Rangkasbitung sudah matang. Hanya menunggu Juknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. “Tim sih sudah siap, hanya menunggu Juknis turun saja. Sementara untuk kuota sudah kami tetapkan,” kata Wahyudi.
“Untuk kuota ada 11 rombongan belajar (Rombel) atau kelas. Setiap Rombel diisi 36 siswa (total kuota 396 orang),” sambung Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 ada perluasan domisili bagi calon siswa SMAN 2 Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Yakni mencakup Kecamatan Rangkasbitung, lalu ada irisan di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Cibadak, Kecamatan Maja, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Sajira dan Kecamatan Cimarga.
“Sistem SPMB ini tak jauh berbeda dengan sistem yang lama (PPDB). Dan untuk pendaftaran nanti kami sudah siap, dilakukan secara online,” kata Wahyudi.
Diketahui, sistem SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akedemik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.
Adapun untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi. “Kami sangat mendukung skema ini, khususnya pada afirmasi. Karena tidak sedikit siswa dari keluarga tidak mampu ini memiliki kemampuan kognitif yang baik,” ujarnya.
Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan, SMAN 2 Rangkasbitung termasuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yang selalu memprioritaskan siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas). Bahkan di sistem PPDB 2024 lalu, ada 6 siswa disabilitas.
“Ini tantangan bagi kami, karena tenaga pendidik untuk siswa disabilitas belum ada. Untuk terpenuhinya pendidikan mereka kami bekerja sama dengan SKH (Sekolah Khusus) 02 dan SKH 01,” terang Wahyudi.
“Pembelajaran dilakukan di sini (SMAN 2 Rangkasbitung), kalau misalnya kami kewalahan, baru kami mengundang guru pendidik dari SKH,” sambungnya.
Ia menambahkan, ke depan untuk mewujudkan sekolah inklusi, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar memberikan pelatihan kepada guru terkait pelayanan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. “Ini benar-benar menjadi tantangan bagi kami. Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan SKH,” ucap Wahyudi.
“Kami tetap mendukung program SPMB ini. Apalagi ada penyempurnaan dari sistem yang lama (PPDB),” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan hasil kajian yang telah disepakati bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih. Sistem baru ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, pada saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen.
Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan daerah tertentu.
“Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB tidak hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pelatihan, evaluasi, kurasi prestasi, kemacetan daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” jelas Menteri Mu’ti. (adv)