Dari Jenjang TK, SD dan SMP Se-kabupaten Lebak Siap Terapkan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

INDOPOSCO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 resmi akan diberlakukan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Aturan SPMB 2025 diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lebak Hari Setiono ditemui INDOPOSCO.ID mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyiapkan keputusan bupati (Kepbup) Nomor 422/2025 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB untuk jenjang SD dan SMP se-kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“SPMB ini kegiatan rutin tahun, kami pada intinya siap menerapkan pada tahun ajaran 2025/2026 di jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP,” ujar Hari kepada INDOPOSCO.ID, Selasa (6/5/2025).
Ia juga menyebut, pihaknya telah berkolaborasi untuk menetapkan daya tampung dari jenjang TK, SD, SMP. Sementara pada tahap sosialisasi, menurut Hari, pihaknya bersama pengawas sekolah secepatnya akan melakukan ke seluruh sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP.
“Kepbup terkait juknis SPMB baru saja ditandatangani, secepatnya kami akan lakukan sosialisasi. Sebenarnya pada tahapan draft Kepbup kami telah melakukan sosialisasi juga,” terang Hari.
“Sementara untuk pembagian rayon jenjang SD dan SMP pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 telah ditetapkan dengan pendekatan administratif wilayah pedukuhan (Rukun Warga). Dan telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas,” sambung Hari.
Ia mengakui tidak ada kendala pada persiapan penerapan SPMB. Pasalnya secara proses kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya pada nomenklatur secara prosentase jalur SPMB jauh lebih jelas.
“Untuk pelaksanaan teknis SPMB kami lakukan secara tatap muka, belum secara online. Ini kenapa? Karena kami belum menyiapkan perangkatnya,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan SPMB 2025, masih ujar Hari, saat ini tengah dilakukan uji coba (simulasi) di sejumlah sekolah berdasarkan jalur domisili. Harapannya simulasi tersebut bisa menjadi rujukan secara teknis pelaksanaan SPMB nanti.
“Harapan kami uji petik ini bisa menjadi rujukan pelaksanaan SPMB di 273 SMP Negeri/ swasta dan 775 SD di Kabupaten Lebak,” ucapnya.
“Dan harapan kami, simulasi ini bisa memberikan pemahaman kepada orang tua saat pelaksanaan SPMB 2025 nanti,” sambung Hari.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan SPMB 2025 nanti pihaknya tetap membuka Posko terkait kendala teknis seperti saat penerapan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun lalu. Harapan agar penerapan SPMB bisa lebih baik, transparan, akuntabel dan semua masyarakat bisa terlayani.
“Kami berharap dengan sistem baru SPMB ini pemenuhan hak pendidikan anak-anak di Kabupaten Lebak bisa terpenuhi secara adil dan transparan,” ungkap Hari.
Terkait monitoring, masih ujar dia, semua mekanisme seleksi disesuaikan agar penerapan SPMB bisa akuntabel. Sementara untuk regulasi persyaratan, menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan seperti diatur dalam Permendikdasmen (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah). “Misalnya untuk memberikan nilai bobot pada prestasi, kami ada semacam asesmen. Contohnya nilai siswa pada raport,” ujarnya.
“Kami juga melakukan verifikasi misalnya pada kurasi prestasi, sehingga tidak ada antrean panjang. Kalau ada anak yang memiliki sertifikat talenta, kalau rujukan kita Pusat Prestasi Nasional (Pusprenas) kan butuh waktu lama,” imbuh Hari.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan sistem pendidikan. Salah satu hasilnya adalah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Bukan sekadar perubahan nama, kebijakan baru ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024. Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi, penurunan jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi terhadap sekolah negeri dan swasta.
“Kita harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati,” ujar Gogot. (adv)