Ternyata Truk Penabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin Operasional

INDOPOSCO.ID – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, dump truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tidak punya izin operasional. Kecelakaan itu terjadi pada, Rabu (7/5/2025).
“Telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Dudy dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kementerian Perhubungan mengimbau, seluruh pemilik perusahaan angkutan barang wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
“Serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” ujar Dudy.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan mengajak seluruh stakeholder untuk bersama – sama menertibkan hal tersebut agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali.
Pemerintah turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot berisi rombongan guru dan menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada siang tadi.
Kronologinya truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
“Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP,” imbuh Dudy. (dan)