Lima Orang DPO Penyerang Koramil Maybrat Kembali, Komnas HAM: Pemerintah Jamin Keamanan

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, Komnas HAM Perwakilan Papua menerima permintaan salah satu warga di Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya untuk memfasilitasi proses pemulangan pengungsi, termasuk lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kelima orang DPO tersebut diduga terlibat dalam kasus penyerangan Koramil Persiapan Aifat Selatan di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat pada 2 September 2021 lalu,” ujar Atnike Nova Sigiro dalam keterangan, Sabtu (28/12/2024).
Akibat penyerangan tersebut, menurut dia, empat anggota TNI meninggal dunia dan dua orang lainnya luka berat. Sejak saat itu sebagian besar warga sipil yang tinggal di kampung Kisor dan sekitarnya melarikan diri mengungsi ke hutan karena merasa takut.
Ia mengatakan, menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua telah melakukan langkah-langkah di antaranya melakukan koordinasi dengan pimpinan Komnas HAM RI. Lalu, melakukan pemantauan dan koordinasi dengan para pihak yaitu Pemda, Polri, TNI, TPNPB-OPM, Tokoh Gereja dan pihak keluarga pada 18 – 24 Desember 2024 lalu.
“Mereka juga telah memantau dan mendampingi proses pemulangan para pengungsi internal, dan penyerahan diri lima orang DPO,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan langkah-langkah tersebut, Komnas HAM melalui Tim dari Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua memperoleh hasil, di antaranya pemerintah daerah (Pemda) menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah para pengungsi yang akan kembali.
“Pj Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad dan Pj Bupati Maybrat, Vincente Campana Baay, mengapresiasi rencana kepulangan warga pengungsi ke kampung Imsun dan juga mengajak para pengungsi lainnya agar kembali ke kampung untuk menjalankan kehidupan seperti sedia kala,” terangnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah memberikan jaminan keamanan dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah-rumah warga yang rusak. Pemenuhan kebutuhan pokok akan dilakukan secara berkala terutama pada masa tiga bulan pertama sejak kembali ke kampung.
“Rumah-rumah dan peralatan rumah tangga yang rusak akan dipenuhi secara bertahap,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga menjamin keamanan bagi para pengungsi yang akan kembali dan proses hukum atas lima orang DPO dilakukan secara profesional. “Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Isir dan Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo menyambut baik rencana kepulangan warga pengungsi dan siap memberikan jaminan keamanan,” terangnya.
Selain itu, masih ujar dia, terkait rencana penyerahan diri lima orang DPO tersebut, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Papua Barat Daya akan memperlakukan sesuai prosedur penanganan hukum dan dijamin tidak akan mengalami intimidasi atau pun kekerasan serta proses hukum dilakukan secara adil, profesional, dan transparan.
“Mengingat penegakan hukum atas kasus ini sejak 2021 ditangani oleh Polda Papua Barat, maka proses selanjutnya juga dilakukan oleh anggota Polda Papua Barat dan didukung anggota Polda Papua Barat Daya,” katanya.
Pihak keluarga, masih ujar dia, meminta proses hukum atas lima orang DPO dilakukan di wilayah Sorong. Pemerintah daerah, menurutnya, juga memberi perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan pokok warga pengungsi yang akan kembali.
“Pihak keluarga meminta agar lima orang DPO yang akan menyerahkan diri dan menjalani proses hukum dilakukan di wilayah Sorong. Hal ini untuk mempermudah akses bagi keluarga untuk bertemu dan melakukan pendampingan hukum secara maksimal,” katanya.
Ia menegaskan, Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap isu Pengungsi Internal (Internally Displaced Persons) di Kabupaten Maybrat dan wilayah lainnya di Tanah Papua. Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan apresiasi terhadap lima orang DPO yang dengan penuh kesadaran menyerahkan diri dan bersedia menjalani proses penegakan hukum.
“Komnas HAM menyambut baik langkah 64 warga pengungsi yang telah kembali ke Kampung Imsun untuk memulihkan kehidupan sehari-hari di kampung mereka,” katanya.
Komnas HAM, menurut dia juga mengapresiasi Pj Gubernur Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat, Kapolda Papua Barat Daya, Pj. Bupati Maybrat, Kapolres Maybrat, Dandim 1809 Maybrat, Kepala Kampung Imsun, tokoh gereja, warga setempat dan pihak lainnya yang telah berkontribusi dalam upaya dan proses kepulangan warga pengungsi di Kampung Imsun.
“Kami meminta Pj Bupati Maybrat memastikan jaminan keamanan dan upaya pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga pengungsi termasuk perbaikan rumah-rumah yang rusak agar dilakukan melalui skema dan tata kelola yang cepat, tepat dan terukur,” ungkapnya.
“Kami juga meminta Pj Gubernur Papua Barat Daya memberikan perhatian serius dan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah Maybrat. Ini untuk memastikan kondisi keamanan dan pemenuhan hak secara merata bagi warga pengungsi di kampung Imsun,” imbuhnya. (nas)