Nasional

Prabowo: Tidak Ada Niat Sedikit pun Persulit Kehidupan Rakyat

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan, suka cita perayaan Natal pasti dirasakan seluruh umat Nasrani di Indonesia. Namun, di tengah situasi tersebut sebagian masyarakat masih merasakan kesulitan. Karenanya pemerintah memastikan bakal bekerja secara optimal untuk rakyat.

“Saya betul-betul merasakan harapan dari masyarakat Indonesia. Karena itu, saya bersama para menteri dan menko, bersama petugas yang tergabung dalam pemerintahan kami sungguh-sungguh bertekad bekerja keras melayani rakyat Indonesia,” kata Prabowo dalam acara Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Kabinet Merah Putih dan perangkat kerja yang tergabung dalam pemerintah bekerja tujuh kali dalam seminggu tanpa mengenal rasa lelah, untuk mememberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tidak pernah merasa ada hari libur bagi kami, karena kami merasakan bahwa rakyat Indonesia harus mempunyai pemimpin-pemimpin yang bekerja keras, berpikir keras, yang ingin berbuat terbaik,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, pemerintahan yang dipimpinnya bakal menjaga integritas dan memprioritaskan urusan masyarakat. “Saya bertekad memimpin suatu pemerintahan, yang bersih, pemerintah yang akan menjaga kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipikirkan secara matang, tentu diklaimnya tidak akan merugikan masyarakat. “Tidak ada niat sedikit pun untuk kami mempersulit kehidupan rakyat Indonesia,” cetus Prabowo.

Paling penting sumpah jabatan, yang telah disampaikannya dalam sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada beberapa waktu lalu akan direalisasikan.

“Saya sungguh-sungguh bertekad, bahwa sumpah yang saya ucapkan pada 20 Oktober di hadapan MPR dan di hadapan rakyat Indonesia, dan yang lebih penting di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya,” imbuh Prabowo.

Belakangan ini, sebagian besar masyarakat menyorot rencana pemerintah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button