Nusantara

Visa Tak Sesuai, Dua Koki India Terjaring Razia Keimigrasian di Bali

INDOPOSCO.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali kembali mendeportasi dua orang India, yakni IS (27) dan RSB (21).

Kedua WNA tersebut dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa IS, pria kelahiran 1997, tiba di Indonesia pada September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan.

“Dalam pemeriksaan, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun dan telah merencanakan untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta,” katanya dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, IS percaya memiliki izin tinggal bekerja yang diurus oleh bosnya, WN India berinisial C, namun kemudian menyadari bahwa ia telah diperdaya.

“Izin tinggal yang dimilikinya hanyalah izin tinggal kunjungan. Sejak 11 September 2024, IS bekerja di restoran tersebut sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee,” ujarnya.

Sementara itu, RSB tiba di Indonesia pada 4 Oktober 2024 untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. Selama di Bali, RSB tinggal bersama IS di Soputan, Denpasar Barat, dan seluruh biaya hidup serta akomodasi mereka ditanggung oleh C.

“Keduanya terjaring dalam kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai di Kuta.

Saat petugas memeriksa dokumen keimigrasian, keduanya tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas mereka sebagai juru masak,” jelasnya.

“Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” imbuhnya.

Gede lebih lanjut menjelaskan, dengan adanya upaya ekstra dalam mengusahakan pendeportasian, kedua WN India tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negaranya.

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada, Kamis (31/10/2024) dengan tujuan akhir New Delhi, India dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pramella.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button