Persoalan Kisruh KI Banten Tak Kunjung Selesai, Nama Ketua DPRD Ikut Terseret

INDOPOSCO.ID – Persidangan ke-2 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang atas gugatan dengan nomor perkara : 23/G/TF/2024/PTUN-Srg dengan pihak tergugat Jazuli Abdillah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten kembali dilanjutkan pada hari Kamis (4/7 2024) kemarin.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Serang dan pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Penggugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya Faturahman SH.MH.
Berdasarkan informasi yang didapatkan indopos.co.id pada persidangan tersebut kuasa hukum tergugat menyatakan jika gugatan adalah “error in pesona” atau “salah orang” dimana menurut kuasa hukum tergugat, bahwa gugatan itu seharusnya ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.
Alasannya, Komisi I DPRD Provinsi Banten telah menyerahkan hasil UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan) calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.
Keterangan dari kuasa hukum tergugat ditanggapi sekaligus dibantah oleh Faturahaman kuasa hukum penggugat, karena berdasarkan pemberitaan di media online pada tanggal 3 Juli 2023 didapatkan informasi jika Ketua DPRD Provinsi Banten telah melayangkan surat ke Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk melakukan koreksi atau perbaikan atas hasil pleno Komisi I DPRD Provinsi Banten pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu yang kemudian hasilnya diserahkan pada tanggal 26 Mei 2024 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Adanya saling bantah antara kuasa penggugat dan tergugat tersebut akhirnya ditengahi oleh Hakim Tunggal dimana pada persidangan “Dismissal” berikutnya akan memanggil Ketua DPRD Provinsi Banten,vAndra Soni untuk dimintai keterangan atas permasalahan ini.
”Rupanya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten mengambil langkah ‘cuci tangan untuk menyeret nyeret Ketua DPRD Provinsi Banten dalam pusaran permasalahan UKK calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten ini,” ujar Solihin yang menggugat persoalan KI ini ke PTUN kepada indopos.co.id, Jumat (5/7/2024)
Solihin mencium kuat dugaam muatan politis dalam persoalan lumpuhnya KI (Komisi Informsi) Provinsi Banten, mengingat Ketua DPRD Provinsi Banten saat ini maju sebagai bakal calon Gubernur Banten dari Koalisi Banten Maju (KBM).
Selain menduga, berbelit belitnya persoalan penentuan komisioner KI ini adalah sarat muatan politis, seperti rapat pleno Komisi I DPRD Provinsi Banten dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024 dan baru diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi 26 Mei 2024…
”Analisia kami ada dugaan menunggu kepastian siapa Pj. Gubernur Banten untuk periode ke-3, mengingat jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar berakhir pada tanggal 12 Mei 2024, dan ketika presiden masih tetap menunjuk Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, maka baru diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Banten pada tanggal 26 Mei 2024,” ungkap Solihin.
Selain itu, ada dugaan unsur kesengajaan mencoret unsur pemerintah dalam fit and proper test, dan memasukkan peserta bawaan oknum dewan di rangking atau peringkat ke 2 agar dipilih oleh Pj Gubernur sebagai komisioner KI. Padahal beredar kabar, peserta itu memiliki nilai yang jeblok di Pansel dibandingkan peserta dari unsur pemerintah.
“Kita tahulah, peserta dengan peringkat 2 yang diberikan oleh Komisi I itu nilainya jeblok jika dibandingkan dengan nilai CAT (Computer Assisted Test) dari unsur pemerintah di Pansel,’” tandas Solihin. (yas)