Duduk Perkara Soal Warisan di Karawang, Buka Pintu Damai

INDOPOSCO.ID – Perselisihan keluarga yang melibatkan Stephanie Sugianto sebagai anak dengan ibunya, Kusumayati di Karawang, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Sebab, muncul dianggap anak durhaka karena memproses hukum ibunya.
Isu yang beredar Stephanie menempuh jalur hukum karena meminta warisan. Namun, hal tersebut tidak benar, justu ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013. Saudara kandungnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta pihak notaris turut dilaporkan.
Pengacara Stephanie Sugianto, Zainal Abidin mengklarifikasi pemberitaan secara sepihak yang merugikan kliennya. Padahal kliennya sedang memperjuangkan keadilan.
“Ini berita-berita yang sepihak. Tidak ada itu fakta seperti itu,” kata Zainal Abidin di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Pihaknya mengikuti dari tingkat penyidikan, kejaksaan hingga ke pengadilan. Bahkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024) mengajukan berdamai karena ada hubungan kekeluargaan.
“(Berdamai) dan itu dipegang, prinsip itu dipegang oleh Ibu Stephanie sebagai anak,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan duduk perkaranya, terjadi pada tahun 2012 silam ketika ayahnya Sugianto meninggal dunia. Ada tenggat waktu 9 tahun, ada yang mengutik-utik warisan keluarganya.
“Jadi, ketika ayahnya meninggal, beliau ini tidak pernah mengutak-atik soal warisan,” ucap Zainal.
“Jadi, tidak benar kalau dalam kasus ini semata-mata mengejar ingin mendapatkan warisan, tidak,” tambahnya.
Dalam rentang waktu tersebut, ibunya membuat surat keterangan waris di Kelurahan Nagasari, Krawang, Tanggal 27 Februari 2013. Namun, kliennya tak pernah diinformasikan mengenai hal tersebut.
“Tanpa dihubungi, diberitahu, karena beliau kebetulan ikut suaminya di Surabaya. Di situlah terjadi pemalsuan tanda tangan dari Ibu Stephanie dipalsukan,” tuturnya.
Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Dia dilaporkan pada 26 Mei 2021 di Polda Jawa Barat.
Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, Karawang sempat tak menyangka dilaporkan sang anaknya dan memproses hukum tindakannya. Tindakannya diklaim untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya, sekaligus ayah dari Stephanie.
“Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi,” ucap Kusumayati baru-baru ini. (dan)