Nusantara

Kasus Perundungan Anak di Kalsel Diselesaikan Polisi Lewat Mediasi

INDOPOSCO.ID – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menyelesaikan kasus perundungan terhadap anak lewat proses diversi atau secara mediasi kekeluargaan.

Kepala Satuan Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro mengatakan perkara perundungan anak melalui diversi berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Alhamdulillah kami memediasi perkara ini dengan cara kekeluargaan. Sebagaimana dalam aturan perundang-undangan, kami diwajibkan menyelesaikan secara mediasi terlebih dahulu karena yang bersangkutan di bawah umur,” kata Widodo seperti dilansir Antara, Sabtu (/1/2024).

Dia mengungkapkan proses mediasi dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, pada Minggu (31/12).

Proses terhadap pelaku yang merupakan anak di bawah umur menerapkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berdasarkan undang undangan yang berlaku maka proses penyidikan kasus tersebut terlebih dahulu melalui diversi.

“Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai keinginan dari terlapor maupun pelapor,” ujarnya.

Widodo mengatakan penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, yakni Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, pekerja sosial dan penasihat hukum.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button