Megapolitan

Kecelakaan di Lenteng Agung, Keluarga Korban Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Perusahaan

INDOPOSCO.ID – Perwakilan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba mengatakan, pihak keluarga telah melakukan mediasi dengan PT Adhimix Precast Indonesia (API) beserta PT Indosarana Jaya Perkasa (IJP), dan PT Arrian Jaya Mandiri (AJM).

Namun, ujarnya, keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil mediasi tersebut, dimana para perusahaan tersebut hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp40 juta.

“Jumlah ini dinilai sangat tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh korban,” kata Deny dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).

Ia mengatakan, pada Kamis (26/6/2025) lalu, pihak keluarga yang didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat, kembali melakukan pertemuan dengan PT API, PT IJP, dan PT AJM yang disebut-sebut berada dalam satu grup perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT API kembali menawarkan langkah penyelesaian sebagai bentuk bantuan.

“Keluarga korban merasa nilai yang diajukan masih sangat jauh dari nilai kewajaran dan tidak sebanding dengan beratnya dampak dan kerugian yang mereka alami,” kata Deny.

Ia menegaskan, keluarga korban bersama dengan Tim Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat akan kembali melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan terkait demi mendapatkan keadilan bagi korban. Namun, apabila mediasi tidak mencapai titik temu dan tidak ada itikad baik dari pihak PT API, PT IJP, dan PT AJM, maka Tim usat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat beserta korban siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Kami menuntut keadilan dan tanggung jawab penuh dari pihak PT API dan/atau semua perusahaan terkait dalam perkara ini. Korban kehilangan kedua kakinya karena kelalaian fatal, sehingga pelaku dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak bisa cuci tangan begitu saja,” jelas Deny.

“Kami menyerukan kepada media, masyarakat, dan otoritas terkait untuk turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi keselamatan masyarakat dan tanggung jawab korporasi di jalan raya,” sambungnya.

Pihak keluarga dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat menegaskan, pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan PT AJM dalam rilis berita yang dimaksud tidaklah benar. Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat mengingatkan,  penyebaran berita bohong yang dapat menyesatkan khalayak banyak dapat diancam dengan pidana.

Diketahui, sebuah kecelakaan lalu lintas tragis menimpa Ucu Julaeha (pegawai BPN) pada Senin (19/5/2025), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan. Insiden ini mengakibatkan korban kehilangan kedua kakinya dan menimbulkan tuntutan keadilan dari pihak keluarga terhadap perusahaan terkait.

Kronologi kejadian menunjukkan Ucu Julaeha, yang mengendarai Honda Vario hitam B 3589 EUP dengan kecepatan 20-30 kilometer (km)/jam di sisi kiri jalan yang ramai lancar, diserempet dari belakang oleh truk molen milik PT Indosarana Jaya Perkasa (IJP).

Kecelakaan terjadi di depan toko buku Leksika, menyeret korban dan sepeda motornya hingga depan showroom Honda. Selama terseret, korban sadar dan melihat percikan api. Truk baru berhenti dan mundur setelah diteriaki pengendara lain, yang memungkinkan korban terlepas dari kolong truk dengan luka parah dan tidak mampu berdiri.

Fakta memilukan lainnya adalah minimnya respons cepat dari warga sekitar. Ambulans baru tiba sekitar satu jam kemudian, saat korban sudah tidak merasakan kedua kakinya. Akibat fatal dari kecelakaan ini adalah amputasi kedua kaki korban.

Saat ini, korban menjalani pemulihan intensif, baik secara fisik maupun psikologis. Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik parah yang membutuhkan serangkaian operasi dan rehabilitasi panjang, tetapi juga trauma mental yang signifikan.

Dampak sosial pun tak terhindarkan, di mana keterbatasan mobilitas dan kemampuan bekerja berpotensi menyebabkan hilangnya kemandirian, isolasi sosial, serta beban finansial dan emosional yang berat bagi korban dan keluarganya.

Pengemudi truk, yang diketahui merupakan tenaga kerja outsourcing dari PT Arrian Jaya Mandiri (AJM), salah satu grup PT Adhimix Precast Indonesia (API), telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Barat, dan kendaraan telah ditahan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, PT AJM, vendor pengoperasian truk mixer pengangkut beton cair, menyampaikan perusahaan akan bertanggungjawab terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut .

Direktur PT AJM Afriansyah mengatakan, pada peristiwa kecelakaan pada 19 Mei lalu tersebut melibatkan salah satu armadanya. Akibat peristiwa yang terjadi di Lenteng Agung tersebut seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

“Kami prihatin dan menyampaikan duka mendalam kepada korban dan keluarga atas musibah yang terjadi pada 19 Mei lalu. Sebagai penanggungjawab operasional truk mixer yang terlibat kecelakaan ini, sejak awal kejadian kami terus membantu pertolongan pertama dan akan bertanggungjawab untuk proses pengobatannya,” ungkapnya.

Afriansyah mengatakan, pernyataan ini juga menjadi klarifikasi atas beredarnya informasi di media massa dan media sosial yang menyebut pemilik truk seolah melarikan diri dari tanggungjawab.

“Kami memahami situasi dan kondisi korban serta keluarga yang saat ini sedang menghadapi situasi berat. Karena itu perusahaan mengambil inisiatif untuk memberikan pertolongan pertama dan telah berdiskusi dengan pihak keluarga untuk mencari solusi bersama guna meringankan beban korban,” terangnya.

Afriansyah menyampaikan kronologi peristiwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Lenteng Agung, tepatnya di depan dealer Honda Lenteng Agung. Pada saat kecelakaan terjadi, truk mixer melaju dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam, hal ini bisa dibuktikan dengan fleet management system (FMS) milik perusahaan.

Menurut keterangan saksi di lapangan, korban saat itu mendahului truk mixer dari kanan, kemudian tidak bisa mengendalikan motornya, sehingga terjadi benturan dengan body truk. Akibatnya korban terjatuh dan truk berusaha melakukan pengereman maksimal.

“Kronologis ini juga sudah menjadi catatan di kepolisian yang langsung datang di lokasi tidak lama setelah peristiwa terjadi,” katanya.

“Jadi tidak benar jika truk mixer menyeret korban hingga 100 meter sejak tabrakan terjadi seperti narasi yang beredar di media sosial. Semua ada datanya dan menjadi catatan pihak kepolisian,” imbuhnya.

Atas peristiwa kecelakaan tersebut sopir atas nama Kusnadi ditahan di Pos Polisi Tanjung Barat, Jakarta Selatan, demikian juga dengan truk mixernya.

“Peristiwa kecelakaan ini adalah musibah yang juga tidak kami inginkan. Sopir kami tidak bisa bertemu dengan anak istrinya karena masih menjalani penahanan di kepolisian, begitu juga dengan armada truk yang ikut ditahan,” ujar Afriansyah.

Afriansyah berharap mediasi pihaknya dengan keluarga korban bisa segera mendapatkan solusi yang dapat mengurangi beban korban. Perusahaan juga mendoakan proses pengobatan korban berjalan dengan baik.

“Kami telah menyampaikan beberapa solusi kepada pihak keluarga untuk mencapai kesepakatan bersama. Untuk memberikan kepastian bagi kedua pihak, sebagai perusahaan tentunya kami juga harus mengikuti kaidah hukum yang berlaku. Kami pastikan aspek kemanusiaan akan selalu menjadi prioritas perusahaan,” jelasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button