Nusantara

Hadang Kendaraan di Tengah Jalan, Polisi Bekuk Komplotan Debt Collector

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora mengatakan Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menjerat delapan orang yang menagih utang secara paksa terhadap mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan dakwaan pencurian.

“Di Kota Semarang, terdapat dua laporan polisi yang melibatkan delapan orang tersangka yang berhasil diamankan,” katanya dalam keterangan pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Kamis (7/12/2023).

Dari dua laporan polisi tersebut, dijelaskan bahwa para penagih utang atau debt collector menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya. Saat terjadi perselisihan yang berujung pemukulan oleh penagih utang, korban akhirnya meninggalkan mobilnya di tepi jalan dalam kondisi terkunci.

“Saat akan diambil, ternyata mobil sudah tidak ada karena diangkut oleh para pelaku ini dengan menggunakan mobil towing,” ujarnya.

Meskipun begitu, menurut Johanson, dalam kasus kredit macet, perusahaan pembiayaan seharusnya melaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.

“Untuk eksekusi penarikan kendaraan, harus ada penetapan dari pengadilan,” tambahnya.

Johanson juga menegaskan bahwa peran para tersangka sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.

Polisi menjerat delapan tersangka penagih utang tersebut dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, kata Johanson, jajarannya masih berusaha menangkap tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.

“Satu pelaku yang masih buron merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang,” tambahnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button