Divpas Sulsel Dukung Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Napi dalam Peredaran Narkoba Jaringan Kampus

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti adanya pemberitaan jaringan narkoba di sebuah kampus yang melibatkan narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone.
Tak tanggung-tanggung, pihak Kanwil telah berkoordinasi dengan Kepolisian baik tingkat Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres), Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, serta TNI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengatakan, setelah memperoleh informasi pihaknya segera melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap narapidana dimaksud. Yang bersangkutan juga telah diserahkan kepada Direktorat Narkoba untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti terlibat, narapidana yang bersangkutan tidak hanya akan diproses secara pidana di peradilan, melainkan juga akan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan untuk menjalani pidana di sana,” tutur Suprapto, Senin (12/6).
Menurut Suprapto, selain terus menerus melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti seperti telepon seluler atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
“Jajaran Kemenkumham siap bekerja sama dalam pengungkapan kasus dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun, baik narapidana maupun petugas jika memang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Suprapto.
Suprapto mengungkapkan, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah menjadi prioritas Kemenkumham sejak lama. Pihaknya memiliki agenda rutin penggeledahan internal tiga kali dalam seminggu. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan berkala melibatkan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kepolisian, TNI, dan BNN.
Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, Suprapto mengingatkan jajarannya untuk selalu berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan _Back to Basics._ “Lakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan perkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Tentunya back to basics laksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya,” tandasnya. (gin)