• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Tahun Karyawan PT ASM Tidak Terima THR

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 April 2023 - 12:12
in Nusantara
asm

Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang bekerja di site pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Minggu (23/4/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), mengadukan manajemen perusahaan itu, karena tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan selama tahun 2022 dan 2023.

“Kami diancam bila menagih atau meminta THR, karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaimana karyawan di perusahaan lainnya,” kata salah seorang karyawan PT ASM Pulau Gebe Muhammad Asril dihubungi dari Ternate, Minggu (23/4).

BacaJuga:

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

PT ASM diduga melanggar Undang-Undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dia menyebut sikap manajemen PT ASM site Gebe sudah tidak sesuai dengan UU dengan tidak membayar THR, tapi juga mengancam PHK karyawan bila menuntut atau meminta THR.

Selain itu, kata Muhammad, sebagian besar karyawan yang bekerja sudah satu tahun lebih, jadi hak mendapatkan THR sudah layak sesuai UU.

“Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata – rata karyawan sudah bekerja selama satu sampai dua tahun, bahkan lebih,” katanya.

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT ASM, tapi pertemuan tidak ada titik penyelesaian, bahkan perusahaan tidak akan membayar THR tanpa alasan, sehingga kami memberi waktu dan karyawan juga menahan beberapa unit alat berat sebagai jaminan.

“Kami karyawan juga sudah membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halteng untuk ditindaklanjuti tuntutan kami, jika perusahaan dan pihak terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut, kami akan memboikot aktivitas PT ASM di Pulau Gebe,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Malut Nurlaila Muhammad mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan, termasuk untuk Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site pulau Gebe

“Edaran ini berlaku bagi seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/4/2023).

Untuk itu, pihaknya telah sampaikan kepada seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan kepada pimpinan perusahaan Swasta, BUMD, BUMN yang berada di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor Per.06/Men/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. (mg1)

Tags: Karyawan PT ASMPT ASMthrTunjangan Hari Raya

Berita Terkait.

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri
Nusantara

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.