Penyidikan Pemerkosaan Difabel Dibuka Lagi, P2TP2A: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku

INDOPOSCO.ID – Polres Serang Kota akan membuka kembali kasus pemerkosaan terhadap difabel. Tragedi itu melibatkan sang paman dan tentangga sebagai pelaku.
Dalam Video yang beredar dengan durasi satu menit 21 detik, perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang bersama Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David, menyambut baik penyidikan kasus pemerkosaan dibuka kembali.
“Di sini kita P2TP2A Kota Serang menyambut gembira kasus ini dibuka kembali,” kata perempuan yang menggunakan kerudung merah berkacamata yang dikutip Indoposco, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga : Tiga Pemuda Kepergok Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Pingsan
P2TP2A menyambut gembira dengan dibukanya penyidikan kasus pemerkosaan terhadap difabel. Hal itu untuk melundungi perempuan dan anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Kami dari P2TP2A Kota Serang menyambut gembira bahwa kasus yang viral yang berhubungan korban yang ada di Kasemen dikaji lagi dan ternyata akan dibuka kembali proses penyidikannya untuk melindungi perempuan dan anak,” ungkapnya.
P2TP2A menegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dan anak. Pelaku harus dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Bejat, Tetangga Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
“Agar pelaku pemerkosaan tidak ada ampunnya bagi kami, harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa penyidikan kasus pemerkosaan sempat dihentikan penyidik dengan alasan pelapor sudah mencabut laporannya dan bermusyawarah antar keluarga.
Kemudian, kasus itu dibuka kembali setelah Bidpropam Polda Banten memriksa penyidik Polres Serang Kota yang menangani kasus tersebut. Hingga hasilnya penyidik akan membuka kembali penyidikannya. (son)