Headline

Korupsi Rp50 Juta Kembalikan ke Negara, Pengamat: Sanksi Terlalu Enteng

INDOPOSCO.ID – Penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan uang ke negara. Ini bagian dari restorative justice di kejaksaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Yenti Ganarsih melalui gawai, Sabtu (29/1/2022).

Ia menilai langkah tersebut sudah tepat. Sebab, apabila digelar proses hukum pun biayanya bisa lebih besar.

Baca Juga : Kejagung Klarifikasi Pemberitaan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

“Tapi ada catatan, harus ada sanksi disiplin lain yang membuat efek jera. Misalnya saja bila pelaku pejabat publik, harus dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

“Ini penting, agar pejabat tidak melakukan tindakan yang sama, karena menganggap enteng dengan sanksi tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga : KPK Rekrut 61 Jaksa Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ia menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia masih kurang. Hal ini disebabkan karena kekurangan sumber daya manusia (SDM). Sementara pelaku kasus korupsi banyak sekali.

“Pemerintah harus melakukan kontrol. Jangan sistem lemah, kemudian kontrol juga lemah,” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan, menyelesaikan kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan uang kepada negara. (nas)

Back to top button