• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kejagung Klarifikasi Pemberitaan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 28 Januari 2022 - 19:19
in Gaya Hidup
kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan pemberitaan yang berkembang di beberapa media massa mengenai “Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara,”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin 17 Januari 2022, beberapa Anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung.

BacaJuga:

Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing

Petualangan Seru di Australia’s Coral Coast, dari Berenang hingga Sailing

Konser BIGBANG di Goyang Sold Out dalam 22 Menit, 210 Ribu Penggemar Berebut Tiket Tur Dunia

Anggota Komisi III DPR RI Bapak Benny K. Harman menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung “Kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses.

Hal itu kemudian dibilang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil,”.

Baca Juga : DPR Minta Polri Usut Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp7 juta, beda Rp5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.

Menurut Supriansa, kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, dia mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini.

Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity.

“Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?.”

Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going).

Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sesuai data yang kami terima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli).

Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli),” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Maka itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan hmbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000, dilakukan pengembalian melalui proses hukum.

“Diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” tutur Leonard.

“Adapun penjelasan di atas, merupakan respon Bapak Jaksa Agung dan imbauan yang sifatnya umum menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput,” tambahnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Kedua, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1.000.000, perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).

“Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.(gin)

Tags: DPR RIKejagungKomisi IIIkorupsiKorupsi di Bawah Rp50 Juta

Berita Terkait.

Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing
Gaya Hidup

Exciting Adventures on Australia’s Coral Coast, From Swimming to Sailing

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:01
Petualangan Seru di Australia’s Coral Coast, dari Berenang hingga Sailing
Gaya Hidup

Petualangan Seru di Australia’s Coral Coast, dari Berenang hingga Sailing

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:01
bigbang
Gaya Hidup

Konser BIGBANG di Goyang Sold Out dalam 22 Menit, 210 Ribu Penggemar Berebut Tiket Tur Dunia

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:06
aktor
Gaya Hidup

Mahkamah Agung Korea Putuskan Oh Yeong Su Bebas dalam Kasus Pelecehan Seksual, Putusan Banding Dikuatkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:44
lee
Gaya Hidup

Lee Seung Yoon Rilis ALBUM 0 Berisi 29 Lagu, Hidupkan Kembali Karya yang Ditulis 10 Tahun Lalu

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:20
evan
Gaya Hidup

Debut Solo EVAN di M Countdown Tuai Kritik, Video Wawancaranya Viral di Media Sosial

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.