• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kejagung Klarifikasi Pemberitaan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 28 Januari 2022 - 19:19
in Gaya Hidup
kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan pemberitaan yang berkembang di beberapa media massa mengenai “Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara,”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin 17 Januari 2022, beberapa Anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung.

BacaJuga:

Jawab Tantangan Dinamika Industri, SGU Jembatani Pendidikan dan Dunia Kerja

HARRIS Puri Mansion Gelar Annual Gathering 2026 Bertema Nusantara

Ascott Properti Jakarta Area Luncurkan Kampanye Regional “Plesiran di Jakarta” Menyambut HUT Jakarta ke-499

Anggota Komisi III DPR RI Bapak Benny K. Harman menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung “Kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses.

Hal itu kemudian dibilang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil,”.

Baca Juga : DPR Minta Polri Usut Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp7 juta, beda Rp5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.

Menurut Supriansa, kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, dia mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini.

Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity.

“Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?.”

Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going).

Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sesuai data yang kami terima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli).

Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli),” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Maka itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan hmbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000, dilakukan pengembalian melalui proses hukum.

“Diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” tutur Leonard.

“Adapun penjelasan di atas, merupakan respon Bapak Jaksa Agung dan imbauan yang sifatnya umum menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput,” tambahnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Kedua, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1.000.000, perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).

“Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.(gin)

Tags: DPR RIKejagungKomisi IIIkorupsiKorupsi di Bawah Rp50 Juta

Berita Terkait.

Jawab Tantangan Dinamika Industri, SGU Jembatani Pendidikan dan Dunia Kerja
Gaya Hidup

Jawab Tantangan Dinamika Industri, SGU Jembatani Pendidikan dan Dunia Kerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:32
harris
Gaya Hidup

HARRIS Puri Mansion Gelar Annual Gathering 2026 Bertema Nusantara

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14
ascott
Gaya Hidup

Ascott Properti Jakarta Area Luncurkan Kampanye Regional “Plesiran di Jakarta” Menyambut HUT Jakarta ke-499

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:04
Nam Bo Ra Ungkap Sering Lihat Foto V BTS Saat Hamil, Jadi Sorotan Publik
Gaya Hidup

Nam Bo Ra Ungkap Sering Lihat Foto V BTS Saat Hamil, Jadi Sorotan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:46
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Gaya Hidup

Foto Terbaru Mark Eks NCT Tuai Kritik Netizen Korea

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:21
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Gaya Hidup

Jisoo BLACKPINK Berbagi Cerita di Balik Layar Penghargaan Cannes

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.