• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kejagung Klarifikasi Pemberitaan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 28 Januari 2022 - 19:19
in Gaya Hidup
kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan pemberitaan yang berkembang di beberapa media massa mengenai “Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara,”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin 17 Januari 2022, beberapa Anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung.

BacaJuga:

Menjawab Kebutuhan Air di Rumah, Coway Perkenalkan Slim Stand dan Yonsu

56 Tahun Bersama Indonesia, Sharp Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan

Lee Seoyeon Siap Warnai Karier Solo Lewat ‘GOODIES’

Anggota Komisi III DPR RI Bapak Benny K. Harman menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung “Kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses.

Hal itu kemudian dibilang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil,”.

Baca Juga : DPR Minta Polri Usut Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp7 juta, beda Rp5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.

Menurut Supriansa, kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, dia mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini.

Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity.

“Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?.”

Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going).

Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sesuai data yang kami terima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli).

Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli),” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Maka itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan hmbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000, dilakukan pengembalian melalui proses hukum.

“Diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” tutur Leonard.

“Adapun penjelasan di atas, merupakan respon Bapak Jaksa Agung dan imbauan yang sifatnya umum menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput,” tambahnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Kedua, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1.000.000, perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).

“Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.(gin)

Tags: DPR RIKejagungKomisi IIIkorupsiKorupsi di Bawah Rp50 Juta

Berita Terkait.

Menjawab Kebutuhan Air di Rumah, Coway Perkenalkan Slim Stand dan Yonsu
Gaya Hidup

Menjawab Kebutuhan Air di Rumah, Coway Perkenalkan Slim Stand dan Yonsu

Senin, 14 September 2026 - 02:06
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Gaya Hidup

56 Tahun Bersama Indonesia, Sharp Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan

Minggu, 13 September 2026 - 23:06
kpop
Gaya Hidup

Lee Seoyeon Siap Warnai Karier Solo Lewat ‘GOODIES’

Sabtu, 12 September 2026 - 23:23
rose
Gaya Hidup

Foto Terbaru Rosé BLACKPINK Jadi Bahan Ejekan Usai Dituding Diedit Berlebihan

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04
jo
Gaya Hidup

Idola K-Pop Mengaku Alami Kesulitan Keuangan Bahkan Saat di Puncak Kariernya

Sabtu, 12 September 2026 - 02:22
lim
Gaya Hidup

Ditakuti saat Comeback, Lim Young Woong Borong Posisi 10 Besar MelOn

Sabtu, 12 September 2026 - 00:30

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1451 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.