Nusantara

Penyelundupan 31 Paket Sabu via Bungkus Sabun Berhasil Digagalkan di LP Tulungagung

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) mengonfirmasi jajarannya telah membatalkan upaya penyelundupan 31 paket narkoba jenis sabu-sabu dan 40 biji psikotropika jenis dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung.

“Petugas Lapas Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang melalui layanan penitipan barang,” jelas Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).

Tidak hanya 31 paket sabu dan 40 biji kapsul dobel L, Wisnu mengatakan jajarannya mendapati 8 pipet dan 2 kartu operator seluler. “Barang-barang tersebut coba diselundupkan melalui bungkus sabun cair,” dempak Wisnu.

Jalan pengungkapan upaya penyelundupan ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.35 WIB. Saat itu, seorang pengunjung berinisial DDP mendaftarkan diri Ke Loket Satu Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.

Baca Juga : Timbulkan Kerumunan, Polisi Bubarkan Pembagian ATM BPNT BNI

Tujuannya untuk menitipkan barang bawaan kunjungan yang tertuju kepada warga arahan berinisial BS. “Sesuai dengan nomor antrean, DDP dipanggil untuk memberikan barang titipannya pada pukul 10.50 WIB,” ujarnya dilansir Antara.

DDP pun memberikan barang pesanan kepada petugas penggeledahan bernama Eko Wahyudi. Ada pula paket barang yang diserahkan berupa makanan ringan dan perlengkapan mandi.

Kemudian, Eko Wahyudi melakukan penggeledahan dan pengecekan barang bawaan tersebut. Dengan menggunakan alat tolong kawat, petugas melakukan pemeriksaan pada botol sabun cair.

“Pada saat dilakukan pengecekan dengan kawat di dalam botol sabun, dirasakan ada sesuatu yang mengganjal,” jelas Wisnu.

Merasa berprasangka, petugas lalu memanggil DDP agar masuk ke ruangan penggeledahan. Setelah itu, petugas membuka kemasan sabun cair tersebut di hadapan DDP, Kepala Kesatuan Penjagaan Lapas, dan beberapa saksi lain menggunakan pisau.

Ternyata di dalam botol itu ditemukan narkotika jenis sabu dan kapsul dobel L. Total ditemukan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gr bersama bungkusnya, 40 kapsul dobel L, 8 pipet, dan 2 kartu SIM.

Mengalami upaya penyelundupan ini, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Tulungagung. DD bersama barang bukti yang ditemukan diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Untuk mengantisipasi perihal serupa, pihaknya akan memperketat pemeriksaan di pintu masuk Lapas. “Kita akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan terkait penggeledahan barang titipan, kunjungan, dan keluar masuk barang/orang,” tutur Kalapas Kelas IIB Tulungagung Tunggul Buwono.(mg4)

Back to top button