• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pesan Ganja Lewat Medsos, Pemuda di Pandeglang Dicocok Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 12 Januari 2022 - 18:59
in Nusantara
ganja

Barang bukti paket ganja 102 gram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap seorang pemuda yang nekat menjadi pengedar ganja.

Pelaku berinisial IL (20) ditangkap pada 08 Januari 2022 sekira jam 12.30 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang.

BacaJuga:

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Baca Juga : Bingung Cara Bayar Denda Tilang ETLE? Begini Caranya

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Suhermanto mengatakan, pengungkapan pengedar ganja berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran gelap ganja di area Pasar Badak.

“Penangkapan terhadap IL setelah menerima paket ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi yang disamarkan menjadi paket elektronik yang dikirim ke alamat sebuah ruko di Pasar badak Pandeglang,” ujarnya, Rabu (12/1/2022.

Baca Juga : Hasil Otopsi Tak Ditemukan Butiran Gotri di Korban Ledakan Bom Pandeglang

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket ganja seberat 102 gram dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memesan ganja.

“Ganja tersebut didapatkan IL dengan cara membeli dari instagram seharga Rp800 ribu dan tujuannya untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (son)

Tags: ganjaKabupaten Pandeglangmedia sosialpasar badakPolda Banten

Berita Terkait.

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nusantara

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Senin, 20 April 2026 - 22:47
Rahmat-Priyandoko
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Senin, 20 April 2026 - 12:10
Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.