Pesan Ganja Lewat Medsos, Pemuda di Pandeglang Dicocok Polisi

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap seorang pemuda yang nekat menjadi pengedar ganja.
Pelaku berinisial IL (20) ditangkap pada 08 Januari 2022 sekira jam 12.30 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga : Bingung Cara Bayar Denda Tilang ETLE? Begini Caranya
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Suhermanto mengatakan, pengungkapan pengedar ganja berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran gelap ganja di area Pasar Badak.
“Penangkapan terhadap IL setelah menerima paket ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi yang disamarkan menjadi paket elektronik yang dikirim ke alamat sebuah ruko di Pasar badak Pandeglang,” ujarnya, Rabu (12/1/2022.
Baca Juga : Hasil Otopsi Tak Ditemukan Butiran Gotri di Korban Ledakan Bom Pandeglang
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket ganja seberat 102 gram dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memesan ganja.
“Ganja tersebut didapatkan IL dengan cara membeli dari instagram seharga Rp800 ribu dan tujuannya untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (son)