• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bingung Cara Bayar Denda Tilang ETLE? Begini Caranya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 9 Januari 2022 - 12:11
in Nasional
ETLE

Petugas saat memantau camera ETLE di monitor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

BacaJuga:

Hari Pertama Sekolah, Mendikdasmen Ajak Satuan Pendidikan Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Soal Anggaran “Pokoknya Ada” ala Seskab Teddy, Hensat: Harus Jelas dan Tepat

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Budi Mulyanto mengatakan, tilang elektronik cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Pelanggar ETLE Sepanjang 2021 Berjumlah 17 Ribu

“Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang. Begini metode pembayarannya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia,
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran,
3. Jenis pasal yang dilanggar,
4. Tenggang waktu konfirmasi,
5 .Link serta kode referensi,
6. Lokasi dan waktu pelanggaran.

Baca Juga : Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subditgakkum Ditlantas Polda Banten Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 76 Cipocok Jaya Kota Serang.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin – Jumat pukul 8.00 – 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 – 12.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran melalui BRI. (son)

Tags: ETLEPolda BantenPolriSistem ETLE

Berita Terkait.

Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Hari Pertama Sekolah, Mendikdasmen Ajak Satuan Pendidikan Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 30 Maret 2026 - 15:42
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 15:32
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Nasional

Soal Anggaran “Pokoknya Ada” ala Seskab Teddy, Hensat: Harus Jelas dan Tepat

Senin, 30 Maret 2026 - 14:31
Gaspol PHTC! Pemerintah Perkuat Kolaborasi Demi Dampak Nyata ke Rakyat
Nasional

Gaspol PHTC! Pemerintah Perkuat Kolaborasi Demi Dampak Nyata ke Rakyat

Senin, 30 Maret 2026 - 10:14
Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Catat 2,9 Juta Kendaraan Telah Masuk Jakarta
Nasional

Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Catat 2,9 Juta Kendaraan Telah Masuk Jakarta

Senin, 30 Maret 2026 - 09:32
ilustrasi gawai
Nasional

Ini Cara Atasi Anak Tantrum saat Dilarang Pakai Gawai

Senin, 30 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.