• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bingung Cara Bayar Denda Tilang ETLE? Begini Caranya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 9 Januari 2022 - 12:11
in Nasional
ETLE

Petugas saat memantau camera ETLE di monitor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

BacaJuga:

DPR Tekankan BNPB Jadi Leading Sector Penanganan Bencana

Ketua DPR Minta Wacana Penggabungan Badan Geologidan BMKG Dikaji Matang

RUU Administrasi Kependudukan Resmi Jadi Usul DPR, NIK Didorong Jadi Identitas Tunggal Warga

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Budi Mulyanto mengatakan, tilang elektronik cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Pelanggar ETLE Sepanjang 2021 Berjumlah 17 Ribu

“Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang. Begini metode pembayarannya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia,
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran,
3. Jenis pasal yang dilanggar,
4. Tenggang waktu konfirmasi,
5 .Link serta kode referensi,
6. Lokasi dan waktu pelanggaran.

Baca Juga : Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subditgakkum Ditlantas Polda Banten Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 76 Cipocok Jaya Kota Serang.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin – Jumat pukul 8.00 – 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 – 12.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran melalui BRI. (son)

Tags: ETLEPolda BantenPolriSistem ETLE

Berita Terkait.

DPR Tekankan BNPB Jadi Leading Sector Penanganan Bencana
Nasional

DPR Tekankan BNPB Jadi Leading Sector Penanganan Bencana

Selasa, 8 September 2026 - 20:25
Ketua DPR Minta Wacana Penggabungan Badan Geologidan BMKG Dikaji Matang
Nasional

Ketua DPR Minta Wacana Penggabungan Badan Geologidan BMKG Dikaji Matang

Selasa, 8 September 2026 - 20:15
RUU Administrasi Kependudukan Resmi Jadi Usul DPR, NIK Didorong Jadi Identitas Tunggal Warga
Nasional

RUU Administrasi Kependudukan Resmi Jadi Usul DPR, NIK Didorong Jadi Identitas Tunggal Warga

Selasa, 8 September 2026 - 19:47
Teladani Nabi Muhammad, Wamendagri Ingatkan ASN soal Amanah Jabatan
Nasional

Teladani Nabi Muhammad, Wamendagri Ingatkan ASN soal Amanah Jabatan

Selasa, 8 September 2026 - 18:34
Murid Indonesia Naik Kelas, PISA 2025 Ungkap Kemampuan Bernalar Siswa
Nasional

Murid Indonesia Naik Kelas, PISA 2025 Ungkap Kemampuan Bernalar Siswa

Selasa, 8 September 2026 - 18:04
PISA 2025, Kemendikdasmen: Bukan Sekadar Naiknya Peringkat Indonesia
Nasional

PISA 2025, Kemendikdasmen: Bukan Sekadar Naiknya Peringkat Indonesia

Selasa, 8 September 2026 - 17:03

OLAHRAGA

atlet
Olahraga

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Editor Nasuha
Selasa, 8 September 2026 - 11:11

INDOPOSCO.ID - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet akuatik Kabupaten Klungkung. Made Budiartini Bandem berhasil meraih lima medali dalam ajang Gajahmada...

SelengkapnyaDetails
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.