• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bingung Cara Bayar Denda Tilang ETLE? Begini Caranya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 9 Januari 2022 - 12:11
in Nasional
ETLE

Petugas saat memantau camera ETLE di monitor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

BacaJuga:

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh

3 Klaster Disiapkan, UMKM Sumbar Didorong Bangkit Pascabencana

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Budi Mulyanto mengatakan, tilang elektronik cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Pelanggar ETLE Sepanjang 2021 Berjumlah 17 Ribu

“Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang. Begini metode pembayarannya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia,
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran,
3. Jenis pasal yang dilanggar,
4. Tenggang waktu konfirmasi,
5 .Link serta kode referensi,
6. Lokasi dan waktu pelanggaran.

Baca Juga : Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subditgakkum Ditlantas Polda Banten Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 76 Cipocok Jaya Kota Serang.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin – Jumat pukul 8.00 – 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 – 12.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran melalui BRI. (son)

Tags: ETLEPolda BantenPolriSistem ETLE

Berita Terkait.

Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Nasional

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Kamis, 3 September 2026 - 12:00
Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh
Nasional

Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 11:40
3 Klaster Disiapkan, UMKM Sumbar Didorong Bangkit Pascabencana
Nasional

3 Klaster Disiapkan, UMKM Sumbar Didorong Bangkit Pascabencana

Kamis, 3 September 2026 - 08:32
Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 
Nasional

48 Buku Diluncurkan, Wakapolri Minta Pusat Studi Kepolisian Terus Berkarya

Kamis, 3 September 2026 - 08:02
Wamendagri Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi di Era Digital
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Pastikan Aset BMD dan BUMD Dikelola Produktif

Rabu, 2 September 2026 - 23:00
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Rabu, 2 September 2026 - 22:00

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.