Nusantara

BPN Pandeglang Uji Coba Terbitkan Sertifikat Elektronik BMN

INDOPOSCO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Banten, melakukan tahapan uji coba penerbitan sertifikasi tanah elektronik Barang Milik Negara (BMN), seperti tanah milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan aset milik pemerintahan daerah.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Pandeglang, Suraji usai menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ir Suyus Windayana dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Drs Iman Gunarto didampingi Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Ribijaya di Pandeglang, Rabu (12/1/2022).

Suraji menjelaskan, saat ini tahapan sertifikasi tanah secara elektronik baru diberlakukan untuk aset milik BUMN, BPN dan aset pemerintahan daerah, baik pemerintah pusat, pemprov maupun pemerintah Kabupaten Pandeglang. “Untuk sekarang yang baru berjalan sertifikat elektronik adalah instansi pemerintah dan BUMN atau BMN,” ujar mantan Kepala Kantah Kapuas, Kalimantan Tengah ini.

Baca Juga : BPN Pandeglang Miliki Gedung Megah, Tahun Baru Semangat Baru

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) ini juga mengatakan untuk sementara penerbitan sertifikat elektronik baru menyasar BMN, sedangkan untuk masyarakat luas menunggu hasil uji coba di instansi tersebut sudah selesai dilakukan.

”Untuk tanah milik masyarakat luas menunggu hasil uji coba di aset milik pemerintah,” cetusnya.

Pihaknya mengaku, saat ini sedang memvalidasi ulang semua data baik tekstual maupun data spasial yang meliputi gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah, serta sejumlah dokumen lainnya.

Baca Juga : BPN Pandeglang Minta Pengurangan Target PTSL

Untuk validasi tersebut, pihaknya melakukan scan semua warkah tanah sebagai upaya validasi untuk menuju ke tahap sertifikat elektronik. “Kami upayakan menyiapkan data harus valid dulu, kemudian setelah valid baru melangkah ke sertifikat elektronik,” ungkapnya.

Lebih jauh Suraji menjelaskan, Kantah Pandeglang menjadi Kantor Pertanahan yang menjadi tujuan kunjungan Kepala ANRI dan Dirjen HHP, karena Kanwil BPN Banten ingin membuat sample yang terendah jumlah layanannya. BPN Pandeglang yang termasuk ‘anak bontot’ dari jumlah pelayanan Kantah di 8 Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten. ”Dengan kondisi layanan yang sangat minim ini, kami ingin pamerkan bagaimana penataan warkah di Kantah ini,” ujarnya.

Selama tahun 2021 lalu, pelayanan administrasi pertanahan termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan pelayanan reguler hanya ada 58 ribu permohonan pendaftaran. ”Bayangkan, dalam satu tahun termasuk PTSL hanya ada 58 ribu permohonan pendaftaran,” katanya.

“Saya lakukan uji petik tahun 2021 lalu. Dari 85 ribu bidang layanan permohonan, ada 32.800 bidang untuk PSN dan sisanya adalah seluruh pelayanan non PSN,” sambungnya. (yas)

Back to top button