BPN Pandeglang Miliki Gedung Megah, Tahun Baru Semangat Baru

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya meresmikan gedung megah hasil renovasi dedung kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang yang terletak di Komplek Perkantoran Cikupa, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Senin (27/12/2021).
Renovasi gedung utama Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang yang berada di komplek perkantoran Cikupa ini berdiri di area tanah seluas 490 meter persegi yang terdiri dari 2 lantai, dengan luas bangunan seluruhnya mencapai 980 meter persegi
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur renovasi kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang rampung. BPN Pandegang kini sudah memiliki gedung megah di akhir tahun dan menyambut tahun baru dengan semangat baru,” ujar Rudi Rubijaya kepada INDOPOCO, Selasa (28/12/2021)..
Mantan Kkanwil BPN Bali ini berharap, dengan adanya gedung baru ini dapat meningkatkan kinerja dan semakin memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat Pandegamng dalam urusan administrasi pertanahan dan tata ruang.
Ia memaparkan, renovasi gedung ini memakan proses yang panjang,dari mulai dari penggagasan, perencanaan di tahun 2017 hingga pelaksanaan pembangunan.
“Terima kasih jajaran yang terdahulu dan jajaran yang saat ini telah berhasil mewujudkan pembangunan gedung BPN yang refresentatif,” tuturnya.
Baca Juga : BPN Pandeglang Minta Pengurangan Target PTSL
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Suraji menjelaskan, gedung BPN Pandeglag yang megah itu akan menjadi kantor bagi 88 orang pegawai yang terdiri dari 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 57 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Menurut mantan kepala seksi HTPT (Hak Tanah dan Pendafatran Tanah ) BPN Kabupaten Lebak dan Pandeglang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang memiliki peran strategis, diantaranya melalui sertipikasi hak atas tanah yang dilakukan telah memiliki berbagai dampak positif diantaranya adanya kenaikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Suraji memaparkan, sebelum adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPHTB pada tahun 2013 sampai dengan 2016 mencapai angka Rp14,4 miliar. Setelah adanya PTSL terjadi kenaikan BPHTB yang masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tahun 2017 sampai dengan 2021 menjadi Rp37,2 miliar. Sehingga mempunyai peningkatan yang sangat luar biasa yakni 159 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.
Tak hanya itu, Hak Tanggungan (HT) 4 tahun sebelum kegiatan PTSL sebesar Rp1,8 triliun.
”Artinya keuangan Kabupaten Pendeglang berputar melalui perbankan sangat besar sekali. Setelah adanya kegiatan PTSL di 4 tahun terakhir menjadi 2,6 triliun, yakni terdapat kenaikan hampir dua kali lipat,” terang Suraji.
Mantan kepala BPN Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini menambahkan, pentingnya sertifikat hak atas tanah bagi masyaraat selain bisa sebagai akses jaminan penambahan modal usaha, juga memiliki peran penting untuk menambah PAD Kabupaten Pandeglang.
”Jadi seetifikat tanah itu selalin sebagai bukti atas kepemilikan tanah, juga dapat digunakan sebagai akses untuk jaminan modal usaha ke lembaga keuangan seperti bank,” tuturnya.(yas)