Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Dua Juta Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Semarang

INDOPOSCO.ID– Mengawali tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan.

Kali ini penindakan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I dan Bea Cukai Kudus. Dari kedua penindakan di wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari dua juta batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Trimulyo Cahyono, pengungkapan pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya sebuah truck yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Tanggulangin Sidoarjo.

Setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan penelusuran dan pencarian di jalan tol Mojokerto – Surabaya. Tidak berselang lama tim menemukan posisi truk dan melakukan pemberhentian di rest area jalan tol trans Jawa Mojokerto – Surabaya KM. 726 Wringinanom, Gresik.

Baca Juga : Bea Cukai Lampaui Target Penerimaan Senilai Rp269 Triliun

“Dari hasil pemeriksaan, di dalam truk tersebut ditemukan 1.968.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)”, kata Trimulyo Cahyono.

Trimulyo menjelaskan atas barang bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I termasuk sopir truk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak kendur dalam melakukan pengawasan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19”, lanjutnya.

Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal di pintu masuk tol Muktiharjo, Semarang. Mobil tersebut mengangkut rokok illegal dari Jepara menuju Semarang melalui jalan Jepara Demak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, tim menemukan 30 bale rokok ilegal. Atas temuan ini seluruh barang bukti rokok ilegal, pemilik barang (DDA), sopir (PUA), dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pencacahan terhitung ditemukan 120.000 batang rokok ilegal ,jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp136.800.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp91.648.800,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini.

Bea Cukai terus mengimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal. Rokok yang merupakan barang kena cukai, dalam pemasaran/penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli.(ipo)

Back to top button