Bupati Aceh Besar Lega, Tak Penuhi Unsur Pidana, Polda Hentikan Kasus

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menghasilkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali karena dinilai tidak terpenuhinya unsur pidana.
“Dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana,” tutur kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani di Banda Aceh, Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, Bupati Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT, namun kini telah resmi dihentikan Polda Aceh.
Askhalani mengatakan pihaknya selaku kuasa hukum telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.
Baca Juga: Nelayan Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
“Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan,” ucapnya dikutip Antara.
Askhalani menjelaskan, setelah Polda Aceh menghentikan kasus ini, pihak terlapor melalui kuasa ketetapannya juga telah melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/ Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.
Kemudian, lanjut Askhalani, proses persidangan pra peradilan terhadap Polda Aceh tersebut juga diputuskan pengadilan negeri (PN) Banda Aceh bahwa SP3 kasus itu dinyatakan sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh informan ditolak pengadilan.
“Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum,” tutur Askhalani.
Askhalani menambahkan, pihaknya mengapresiasi Polda Aceh yang dinilai telah bekerja secara proporsional dan memajukan proses hukum yang taat asas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara. (mg4)