Nusantara

Kejari Serang Musnahkan Narkotika dan Obat Terlarang

INDOPOSCO.IDNarkotika dan obat terlarang dari perkara yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pemusnahan itu bagian dari komitmen Kejari Serang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Sehingga, Serang tidak termasuk dari wilayah peredaran narkotika.

Baca Juga : Kejari Bekasi Jalankan Instruksi Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah

“ni untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang rentan oleh kita sendiri, makanya kami hindarkan agar terjadi zero barang bukti,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak, Rabu (15/12/2021).

Ia menerangkan, total barang bukti yang dimusnahkan dari 184 perkara pidana umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sebuah tong.

“Yang mana terdiri dari barang bukti narkotika bentuk sabu, ganja dan ektasi sejumlah 126 perkara. Tindak pidana UU (Undang-undang) kesehatan antara lain obat-obatan ada 34 perkara,” terangnya.

Dari perkara narkotika, rinciannya terdiri dari sabu seberat 130,7892 gram, ganja 349,1887 gram, tembakau gorila185,1552 gram.

Sedangkan dari perkara obat terlarang, di antaranya tramadol 8.799 butir, heximer 14.788 butir, MF 1.079 butir

“Ini komitmen kami dalam penuntasan perkara baik terhadap badan maupun barang bukti,” ujarnya. (son)

Back to top button