Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Tindak Pidana

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Provinsi Banten, memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, Kejari Pandeglang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengamanan Barang Bukti telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Sebagaimana dapat teman-teman lihat, barang bukti kami musnahkan dengan cara dibakar. Diblender, dipotong dan juga dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” katanya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (23/7/2025)
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Kepala BTNUK Ardi Andono, dari Pengadilan Negeri Pandeglang, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf. Selain senjata api turut dimusnahkan barang bukti dari tujuh tindak pidana.
“Barang bukti yang kami musnahkan tadi dari tujuh tindak pidana. Yaitu terkait dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terkait perburuan badak bercula satu. Kemudian juga terkait Undang-Undang narkotika, kemudian Undang-Undang kesehatan, kemudian terkait perikanan, persetubuhan dan juga terkait dengan pencurian,” katanya.
Adapun harang bukti senjata api dimusnahkan terdapat satu pucuk senjata api Laras Pendek, satu pucuk senjata api Laras Panjang, dan satu pucuk senjata Airsoft Gun.
“Senjata api yang dimusnahkan, senjata api tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan tindak pidana undang-undang darurat dari kejahatan putusan sidang perburuan badak bercula satu,” katanya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 53 perkara tindak pidana umum.
“Yang terdiri dari 17 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara tindak pidana terhadap perkara ketertiban umum dan keamanan negara dan 16 perkara tindak pidana orang dan harta benda,” katanya. (yas)