Disuap Izin Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Cuma Dituntut 2,5 Tahun

INDOPOSCO.ID – Persidangan kasus suap izin parkiran Pasar Kranggot atas kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi masuk agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan pertimbangan bukti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/12/2021).
Dalam tuntutannya, Uteng dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Baca Juga : Diduga Buntut dari Rencana Pembongkaran Tempat Hiburan, Pemkab Serang Digugat ke Pengadilan
Bahwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dari pengungkapan kasus, Uteng telah terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.
“Bedasarkan pembuktian di atas, bahwa Uteng dinyatakan bersalah karena telah menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya,” kata JPU.
Baca Juga : Sidang Korupsi Pengadaan Masker KN95 di Banten Diwarnai Mati Lampu
Sehingga, JPU menuntut Uteng dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.
“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Dari hukuman itu, JPU menyebutkan ada hal yang meringankan terdakwa, yakni sopan selama masa persidangan, mengakui bersalah dalam perbuatannya, dan mengembalikan uang Rp150 juta.
“Hal meringankan terdakwa sopan, mengaku bersalah, mengembalikan uang 150 juta,” terangnya.
Setelah dituntut penjara 2,5 tahun, Uteng mengaku akan menggunakan hak pledoi pada persidangan mendatang.
“Atas tuntutan ini terdakwa dapat melakukan pembelaan ya,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada Uteng.
“Diserahkan ke pengacara, saya buat juga,” jawab Uteng.
Persidangan kasus suap izin parkir di Pasar Kranggot itu, akan digelar kembali pada 22 Desember 2021. (son)