Polemik UMK, Buruh di Banten Bakal Mogok Kerja Besok

INDOPOSCO.ID – Keputusan Gubenur Banten Wahidin Halim tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2022, masih menuai polemik. Pasalanya, buruh di Banten tidak menerima karena menilai kenaikan itu terlalu kecil.
Dampak dari tuntutan kenaikan UMK yang tidak sesuai, buruh akan melakukan aksi mogok kerja mulai dati 6 sampai 10 Desember 2021.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, aksi mogok kerja sebagai bentuk kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang tidak menegabulkan usulan kenaikan UMK 5,1 persen dari serikat buruh di rapat pleno.
Baca Juga : Ada 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Keputusan Ada di Tangan Gubernur Banten
Menurutnya, aksi buruh itu akan diikuti oleh berbagai Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB). Para buruh yang mogok kerja, akan diarahkan menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
“Kami akan mogok. Dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2021,” katanya saat dihubingi, Minggu (5/12/2021).
Ia menegaskan, tidak diakomodirnya spirasi dari buruh merupakan bukti konkret matinya kesejahteraan bagi para pekerja. Selain itu, keputusan kenaikan UMK yang telah ditetapkan dianggap tidak berkeadilan bagi buruh.
Baca Juga : Apindo Kecewa dengan Penetapan UMK Jatim
“Kami menyatakan dalam masa bergabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten,” tegasnya.
Diketahui, bahwa UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022. Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.
Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (son)