Nusantara

Tempat Wisata Abai Prokes, Pemkab Pandeglang Akan Rekomendasikan Sanksi Tegas ke Satgas Covid-19

INDOPOSCO.ID – Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang akan merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada Satgas Covid-19, jika ditemukan pengelola wisata tidak terapkan protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, Imron Mulyana mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menjatuhkan sanksi kepada tempat wisata. Persoalan sanksi Prokes, merupakan hak Satgas Covid-19.

“Tahun lalu terjadi pengelola membandel kita hanya berikan surat ke Satgas, tolong dong ini tegur, tahun lalu ada yang di sanksi pertama teguran. Ketika masih bandel juga ada penutupan,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah memberikan imbau kepada pengelola wisata tentang aturan dalam momen Nataru mulai dari 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.

“Kalau dari Dinas Pariwisata sendiri kami tidak ada himbauan penutup atau pembukaan objek wisata, tapi dari Dishub sudah mengeluarkan surat edaran Peraturan di tempat wisata berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujarnya.

Aturan yang akan diterapkan seperti emberlakukan ganjil genap untuk plat nomor kendaraan di area kunjungan wisata. Berlaku untuk roda dua atau roda empat.

Kemudian, kewajiban untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi seluruh wisawatan dan kapasitas tempat wisata hanya 50 persen dari jumlah kapasitas.

“Malam tahun baru dilarang ada kegiatan, kemudian menutup fasilitas umum seperti Alun-alun, konser musik kegiatan kesenian di tiadakan,” paparnya.(son)

Back to top button