Gubernur Banten Terima Kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim menerima kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan beserta rombongan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Selasa (30/11/2021).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk membicarakan gedung dan tanah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Pengadilan Agama Serang, dan Pengadilan Negeri Serang.
Lahan dan Gedung PTUN Serang terdampak pelebaran Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani yang menghubungkan Parung di Jalan Raya Jakarta dengan Palima di Jalan Raya Pandeglang. Pihak PTUN Serang sendiri mengusulkan penggantian lahan yang terdampak.
Sedangkan untuk Pengadilan Agama Serang, dari lahan yang tidak simetris di Jalan Raya Petir pindah menempati Gedung Pengadilan Negeri Serang di Jalan Abdul Hadi. Pengadilan Negeri Serang sendiri pindah ke Jalan Raya Pandeglang dan saat ini memerlukan lahan parkir yang lebih luas.
Menanggapi persoalan tersebut, Wahidin menyatakan, persoalan Gedung PTUN Serang dan Pengadilan Agama Serang sudah terjadi sebelum dirinya menjadi Gubernur Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Terima DIPA dan TKDD Tahun 2022
“Gedung PTUN Serang sebelum saya jadi Gubernur Banten,” ujarnya.
Menurut Gubernur, Pemprov Banten mendukung penyelesaian masalah Gedung PTUN Serang, Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Agama Serang.
“Pada prinsipnya, Pemprov Banten mendukung dan selalu mengikuti aturan, tidak ada masalah,” katanya.
Senada, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengungkapkan kedatangannya bersama rombongan terkait dengan gedung dan tanah PTUN Serang serta Gedung Pengadilan Agama Serang.
Ia mengungkapkan, Gedung PTUN Serang terlalu mepet dengan bahu jalan sehingga mengurangi lahan parkir dan tidak kondusif. Hal sama juga terjadi pada lahan Pengadilan Agama Serang sebelumnya Pengadilan Negeri Serang. Terkena pelebaran jalan sehingga tidak ada lahan parkir serta tidak representatif.
Hasbi mengatakan, saat ini Mahkamah Agung memiliki standar untuk membangun gedung di atas lahan 5 ribu meter. (dam)