Nusantara

Kapolda Banten Minta Gereja Patuhi Prosedur Pencegahan Covid-19

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta pengurus gereja mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Kami minta pengurus gereja mematuhi instruksi Mendagri itu,” kata Rudi Heriyanto di Serang, Minggu.

Menurut dia, dalam intruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021 tentu ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pengurus gereja di antaranya gereja harus membentuk Satgas COVID-19 mandiri juga mengawasi protokol kesehatan, disinfektan, penggunaan PeduliLindungi juga mengatur mobilitas jemaat.

Baca Juga : Terapkan PPKM Level 3, Ibadah Natal di Gereja Maksimal 50 Persen

Disamping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer dan menyediakansm alat cek tubuh serta menerapkan jaga jarak.

Pelaksanaan ibadah dilakukan dengan sederhana dan mengutamakan persekutuan bersama keluarga dan pembatasan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas jumlah jemaat,.

“Kami berharap perayaan Natal berjalan lancar dan pengurus gereja dapat mematuhi intruksi Mendagri itu, ” katanya menegaskan.

Kapolda Banten mengatakan intruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain itu juga intruksi Mendagri dapat mencegah munculnya gelombang ketiga COVID-19.

“Kita harus disiplin untuk mengantisipasi COVID-19 dengan tidak berkerumun pada perayaan Natal dan tahun baru, ” katanya. (bro)

Back to top button