Nasional

Terapkan PPKM Level 3, Ibadah Natal di Gereja Maksimal 50 Persen

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 ialah tempat ibadah Gereja, diminta membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga : Jelang Libur Natal Tahun Baru, Pemkab Tabanan Berlakukan PPKM Level 3

“Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dalam diktum kedua, Rabu (24/11/2021).

Kegiatan ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan para pengurus dan pengelola gereja.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” bebernya.

Baca Juga : Berlakukan PPKM Level 3, Tempat Wisata Kemungkinan Ditutup saat Nataru

Untuk penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Inmendagri tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 (dan)

Back to top button