Nusantara

Digugat Pengusaha THM, Pemkab Akan Ikuti Proses Hukum

INDOPOSCO.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang buka suara ihwal adanya gugatan yang dilayangkan pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Perkara itu kini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kabag Hukum Pemkab Serang, Sugihardono mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan tentang gugatan rencana pembongkaran THM di JLS.

Baca Juga : Diduga Buntut dari Rencana Pembongkaran Tempat Hiburan, Pemkab Serang Digugat ke Pengadilan

“Iya terkait adanya gugatan kita ikuti tentunya proses hukum dan pihak pemda pastinya akan menghormati proses hukum,” katanya, Senin (22/11/2021).

Ia menerangkan, pada prinsipnya penertiban terhadap THM di JLS bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Rencana pembongkaran itu dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga : Soal Pembongkaran TMP, Ketua DPRD : Serahkan Kepada Pemkab Serang, Jangan Buat Konflik

“Prinsip kami menertibkan dan menegakkan Perda tentunya sudah sesuai prosedur tahapan norma hukum yang berlaku,” terangnya.

Disinggung soal klaim izin usaha, pihaknya menyebutkan siapa pun dapat mengklaim di negara hukum ini. Sebab pada kenyataannya, izin untuk THM di JLS tidak ada.

“Izin (THM) tidak ada. Tapi di negara hukum maka siapa pun berhak mengklaim. Sudah diperingatkan juga kepada pengelola THM,” jelasnya. (son)

Back to top button