Harga BBM Pertalite di Kota Sorong Tembus Rp50 Ribu Per Liter

INDOPOSCO.ID – Harga eceran bahan bakar minyak jenis Pertalite di kota Sorong, Provinsi Papua Barat hingga Sabtu (6/11) sore telah menembus Rp50 ribu per liter.
Kenaikan harga BBM oleh pengecer di jalan-jalan kota Sorong itu disebabkan kelangkaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak Jumat (5/11).
Harga pertalite pada pengecer semula Rp30 ribu dan terus bergerak hingga Rp50 ribu/liter pada Sabtu sore.
Baca Juga : EWI: Cegah Rugi, Pertamina Harus Naikkan Harga Pertalite
Hamid Amaro salah seorang pengecer BBM di Jalan Malanu kota Sorong mengatakan bahwa ini adalah kesempatan mencari keuntungan lebih karena terjadi antrian di seluruh SPBU kota Sorong dan banyak orang yang tidak mau antri di SPBU memilih membeli eceran.
Dia mengaku mendapatkan pertalite dari SPBU sejak pagi dan juga ikut antri menjelang siang hari bersama masyarakat lainnya. Sehingga kesempatan menjual dengan menaikkan harga untuk keuntungan lebih.
Unit Manager Communication, Relations dan CSR Regional Papua Maluku PT Pertamina Sub Holding Commercial Trading, Edi Mangun saat di konfirmasi mengatakan bahwa Stok BBM di SPBU kota Sorong sudah kembali normal melayani masyarakat.
Baca Juga : Ini Penjelasan Pertamina soal Harga BBM di Lembata Meroket
Ia menjelaskan bahwa kelangkaan BBM di Sorong Jumat (5/11) dikarenakan terjadinya rotasi kapal tanker pengangkut BBM milik Pertamina untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku akibat cuaca buruk.
Menurut dia, pergerakan kapal dari satu titik ke titik yang lain terkendala cuaca sehingga menyebabkan keterlambatan pendistribusian. Karena itu, tim terminal pengisian BBM melakukan pengendalian stok.
Kemarin sore petugas di terminal pengisian BBM Jayapura, Wayame dan Sorong serta depot- depot lain telah berkordinasi agar situasi kelangkaan yang terjadi dapat tersebut kembali normal.
“Kami meminta maaf atas terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak di wilayah Sorong,” katanya seperti dilansir Antara, Minggu (7/11/2021).
Edi menambahkan bawa kewenangan untuk menindak dan proses hukum para pelaku ini bulan BBM adalah kewenangan Kepolisian dan penegak hukum lainnya sesuai undang-undang Migas. (mg1)