Nusantara

NTT Miliki Banyak Produk Bernilai Kekayaan Intelektual

INDOPOSCO.ID – Direktur Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Dede Mia Yusanti menyatakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki produk-produk bernilai kekayaan intelektual yang sangat bagus.

“Memang tidak bisa ditipu, NTT itu indah, produk-produknya bernilai kekayaan intelektual sangat luar biasa,” kata Dede saat mengunjungi kantor Dekranasda NTT, di Kupang seperti dikutip Antara, Kamis (28/10/2021) pagi. Dalam kesempatan itu, Dede juga memuji kantor Dekranasda NTT yang bergaya toko pameran.

Ia menyatakan kalau tenun ikat dari setiap kabupaten di NTT memiliki corak dan pewarna alam tradisional yang sangat beragam dan sulit ditemukan di daerah lain. Dalam kesempatan itu, Direktur Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ini juga melihat aksesoris wanita yang dibuatkan dari corak kain tenun, sabun, sampo, kondisioner, hand sanitizer dibuatkan dari bahan mentah garam, miniatur-miniatur menujukan profil unggulan daerah masing-masing di NTT.

Dede berharap agar produk-produk yang sudah dipajang itu, wajib didaftarkan perlindungan patennya. Mengingat sekarang marak pihak-pihak yang secara sengaja datang berkunjung kemudian menjiplak dan mengklaim sebagai miliknya.

“Untuk itu harapan saya kepada jajaran Kanwil Kumham NTT, harus mendorong dan memfasilitasi setiap permohonan yang diajukan Dekranasda lebih tepatnya KIK Komunal yang dimiliki,” ujar dia.

Sebab lanjut dia jika suatu produk KIK Komunal dan mengantongi sertifikat IG maka akan diberikan tanda/kode yang menunjukkan keaslian hak kepemilikannya. Maka produk itu bisa dipromosikan, diproduksi dan dijual dan orang lain tidak bisa mengklaimnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dekranasda NTT Julie Laiskodat mengatakan bahwa hampir semua produk yang dipajang dan dijual di kantor Dekranasda NTT itu sudah didaftarkan secara legal dan sementara berproses dengan difasilitasi Kanwil Kemenkumham NTT.

Istri dari Gubernur NTT Viktor B Laiskodat itu menargetkan sampai akhir 2022 ini, tenun ikat 22 kabupaten/kota di NTT sudah mendapatkan perlindungan hukum. “Tujuannya, tidak ada lagi pihak luar yang mem-‘printing’ untuk kepentingan usahanya, jika ada maka pihaknya akan layangkan surat gugatan,” ujar dia. (wib)

Back to top button