Nusantara

Polisi Periksa 26 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UNS

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polres Kota Surakarta telah memeriksa total 26 saksi dalam perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (23) setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug Jebres Solo.

“Kami pada Selasa (26/10) malam, telah memeriksa tiga saksi dan Rabu ini, lima saksi, sebelum sudah 18 saksi yang dimintai keterangan sehingga total menjadi 26 saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Rabu (27/10).

Bagi Kapolres 8 saksi tambahan yang diperiksa tersebut terdiri dari 3 saksi panitia Diklatsar Menwa dan 5 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga : Kasus Mahasiswa UNS Meninggal saat Diksar Masuk Penyidikan

Bagi Kapolres untuk pengembangan lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari penyidik akan mengirimkan surat ke LPSK.

Perihal tersebut, lanjut Kapolres, untuk memberikan pendampingan perlindungan terhadap para saksi yang dilakukan pemeriksaan untuk menguak kasus ini.

Menyinggung soal barang bukti yang sudah digabungkan, tutur Kapolres, antara lain barang elektronik yang sudah disita dan telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.

Bagi Kapolres barang bukti elektronik tersebut dikirim untuk diperiksa, dikaji, dan dianalisa. Dukungan scientific investigation akan dipakai secara optimal dalam kasus ini. Pihak labfor menganalisa, menelaah supaya memiliki nilai pembuktian.

Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (23) setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug Jebres Solo.

Bagi Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak deflasi status menjadi penyidikan setelah mengecek 18 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut, tutur Kapolresta, terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS yang diselenggarakan sejak Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Namun, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut. (mg4)

Back to top button