Nusantara

Sinergi Perlindungan Ketenagakerjaan pada JKK dan JK

INDOPOSCO.ID – Siloam Hospitals Banjarmasin melakukan sinergi dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin untuk perlindungan ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), Rabu (6/10/2021).

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Tito Hartono, Direktur Siloam Hospitals Banjarmasin dr. Ludiwyk, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banjarmasin Abdul Haris dan Kepala Sub Unit Kalimantan Selatan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin Aiptu Budiman.

Siloam Hospitals Banjarmasin memberikan bantuan kepada pekerja BPU (bukan penerima upah) dengan pembayaran premi BPJS-TK untuk JKK dan JK yang diberikan melalui PT BPJS-TK Banjarmasin yang dalam hal ini bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Banjarmasin dan Lantas Polresta Banjarmasin.

Bantuan yang di berikan berupa premi untuk pembayaran kecelakaan kerja dan kematian selama 3 bulan bagi 100 orang anggota pekerja BPU. Dalam hal ini bantuan tersebut akan dipilih dan diajukan oleh lembaga kemasyarakatan seperti majelis taklim, gereja vihara, serta masyarakat umum lainnya yang sudah didaftarkan ke BPJS-TK.

“Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya Siloam Hospitals Banjarmasin pada lingkup sosial dan komunitas. Selain kesehatan, lingkup keselamatan kerja juga merupakan hal penting yang selalu harus diperhatikan,” ujar Direktur RS Siloam Banjarmasin, dr. Ludiwyk.

Ia berharap kontribusi ini dapat memberikan manfaat terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh rekan di lingkup BPU.

Dalam hal ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Tito Hartono memberikan apreasiasinya terhadap Siloam Hospitals Banjarmasin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Siloam Hospitals Banjarmasin atas kerja sama dan partisipasi yang dibangun melalui program kepedulian perusahaan guna membantu para pekerja BPU dengan pembayaran premi BPJS-TK yang diberikan melalui PT BPJS-TK Banjarmasin,” katanya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Abdul Haris menyebutkan, sinergi dalam bentuk bantuan premi untuk pembayaran kecelakaan kerja dan kematian selama 3 bulan bagi 100 anggota yang sifatnya BPU ini diharapkan melindungi dan membantu para pekerja.

“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, tentunya kami siap mendukung seluruh upaya yang dilakukan mitra kami dari pihak swasta,” tuturnya. (arm)

Back to top button